Rabu, 18 Januari 2012

Proyek aspirasi anggota DPRD Kab. Sambas Tahun Anggaran 2011 telah melanggar Hukum

Secara hukum, usulan dana aspirasi ini jelas bermasalah. Setidaknya, ada enam Undang-Undang (UU) yang berpotensi dilanggar oleh usulan ini. Pelanggaran UU itu mencakup:
-         UU 17/2003 tentang Keuangan Negara,
-         UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara,
-         UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah,
-         UU 15/2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara,
-         UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, 
-         UU no 27 / 2009 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Seluruh ketentuan UU tersebut pada intinya menegaskan bahwa lembaga legislatif adalah pengguna anggaran dan bukan pengelola keuangan negara. Demikian pula DPR/DPRD bukan pelaksana pembangunan, tetapi pembuat kebijakan dan pengawas pelaksanaan kebijakan yang dijalankan pemerintah. Oleh karena itu, untuk dalih memperjuangkan kepentingan konstituen, DPR/DPRD hanya berwewenang dan berperan dalam hal pembuatan kebijakan pemerintah (allocation policies) sesuai dengan aspirasi masyarakat, bukan langsung mendistribusikan proyek dan atau anggaran kepada konstituen.

Selain masalah nilai-nilai kepantasan, DAD (Dana Aspirasi Dewan) juga telah "berdosa" sebelum dilahirkan. Dosanya adalah melanggar UU No. 17/2003, UU No.1/2004 dan UU No.33/2004.

''Alih-alih memaksimalkan fungsi representasi dalam mengagregasi aspirasi rakyat, para legislator di DPRD justru lebih memilih mencederai prinsip kepatutan dan rasa keadilan masyarakat dengan bekerja demi tujuan dan kepentingan diri sendiri,

Dana aspirasi DPRD Kab Sambas pada tahun Angarn 2011, dipastikan semakin telah menyedot uang rakyat (APBD), pada tahun anggaran 2011 lalu DPRD dalam program proyek Aspirasinya terlokasi anggaran sebesar lebih dari 60 Milyar,  dari jumlah legislatif sebanyak 45 Anggota di DPRD kab sambas. Selain membuat membengkaknya beban anggaran daerah, Dana dan Proyek Aspirasi ini juga menimbulkan adanya Gratifikasi maupun sukses fee (pemotongan senilai 7%-10%) , berarti Negara / keuangan daerah kehilangan antara 4-6 milyar lebih. Hal tersebut belum lagi ditambah dengan adanya pemotongan dari dinas-dinas yang mendapat titipan dari proyek aspirasi tersebut.

Sehingga dalam hal tersebut LAKI Sambas telah melaksanakan Hearing dengan Bupati/Wakil Bupati Sambas tanggal 18 Januari 2012 Kemarin untuk meminta kejelasan atas dana aspirasi dewan tersebut, apakah bupati sambas menolak atau menerima usulan adanya proyek aspirasi anggota DPRD yang bersumber dari dana APBD tahun anggaran 2012 nantinya, dan hasilnya sangat mengecewakan karena Bupati/ Wakil Bupati Sambas disimpulkan menerima dan mengaminkan adanya Proyek Aspirasi tersebut, dengan berbagai alasan dan pertimbangan yang tak berdasar pada Undang-Undang. Walaupun selalu dipoles dengan berbagai macam dalih dan bahasa agar kegiatan tersebut tetap langgeng dan berjalan terus. Ya.. “Bagi-Bagi Kuelah”… istilah kerennya.

Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh masyarakat dan penegak hukum untuk jeli melihat dan mengejar pelaku-pelaku pemakan uang rakyat secara illegal dengan cara dibuat seperti legal ini. Satu hal jelas yang tidak dapat dipungkiri semua pihak adalah Dana Aspirasi selain membebankan APBD daerah, tetapi juga menjadi sumber Ajang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Baik berupa Gratifikasi maupun sukses Fee.

Minggu, 11 Desember 2011

DPD Tak Netral Hanura Sambas Makin Memanas




Kisruh ditubuh Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Sambas semakin memuncak setelah Ketua DPC Hanura Kabupaten Sambas, (Sdr. Muzahar Fahri.Red) di Polisikan oleh Pimpinan Anak Cabang (PAC) Hanura Kecamatan Semparuk (Sdr. Ariandi.Red) atas tuduhan penggelapan keuangan partai dari bantuan partai politik yang bersumber dari APBD Kabupaten Sambas. Tak hanya itu, tuduhan tersebut ditambah lagi dengan dugaan pemalsuan tanda tangan PAC-PAC yang diduga dilakukan oleh sang ketua DPC. Hal ini semakin diperparah dengan sikap DPD Hanura Kalimantan Barat yang seakan memejamkan mata dengan kondisi DPC Sambas yang Oleh sang Ketua dengan terang-terangan melanggar AD dan ART Partai Hanura sejak menjabat sebagai ketua DPC hasil Muscab I di sambas 2010 kemarin, bahkan baik langsung maupun tidak, seakan-akan DPD memback up serta mendukung tindakan ketua DPC tersebut. Hal ini membuat sebagian besar pengurus, kader dan simpatisan hanura di sambas tidak terima dengan perlakuan ketua DPC Hanura Sambas dan sangat menyayangkan sikap DPD Hanura Kalbar atas permasalahan tersebut.
“Toleransi kita pengurus dan kader partai hanura sambas sudah habis atas sikap beliau yang membuat partai ini berantakan dan seolah-olah partai ini milik pribadi dan hanya kepentingan pribadi beliau semata, tanpa menghiraukan keberadaan serta mendengarkan saran dan pendapat pengurus hanura lain yang juga telah bersusah payah membesarkan partai ini di sambas” Ungkap Ariandi di depan wartawan saat Konfrensi Pers di Pontianak, 04 Desember 2011 kemarin. Tambahnya, DPD seakan menutup mata dengan situasi dan kondisi hanura sambas periode Sdr. Muzahar Fahri menjabat ketua DPC. Dari pelanggaran AD/ART, sampai pelanggaran Undang-Undang. Dari UU No 2. Tahun 2011 atas perubahan UU No 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2009 Tentang Partai Politik, hingga Melanggar Permendagri No 24 Tahun 2009, Pasal 14 huruf (F dan G). Untuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Hanura terbaru hasil Munas I di Surabaya, yang beliau langgar antara lain :
1.      AD Pasal 28 Poin 1 Tentang Hak anggota.
2.      ART Pasal 3 Poin 1 Tentang memperoleh perlakuan yang sama, Poin 2 tentang hak bicara dan hak suara, Poin 6 tentang hak anggota untuk mengajukan pendapat baik lisan maupun tulisan demi kemajuan partai.dan Pada poin 9 ART tersebut juga tertulis tentang hak anggota untuk membela diri bila dikenakan sanksi.
3.      ART Pasal 76 Poin 3 tentang pengelolaan keuangan yang transfaran dan akuntabel. Sedangkan Poin 5 mengatakan setiap penggunaan keuangan partai untuk program partai harus dipertanggung jawabkan maksimal 30 hari dari waktu kegiatan selesai.

Itu hanya sebagian dari AD ART yang beliau langgar, dan masih banyak lagi, termasuk laporan kita kepolisi atas pemalsuan tanda tangan dan pemalsuan Laporan Pertanggung Jawaban Dana Bantuan Partai Politik yang diberikan Pemda Sambas pada partai Hanura Sambas, tambah Ariandi.
Hal senada juga disampaikan Bpk Burhan Sya,arin yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPC Hanura Sambas, “Kita di DPC saja tidak pernah mengadakan Rapat-Rapat baik itu kordinasi maupun apalah namanya sejak beliau menjabat Ketua DPC per 2010. Lihat saja, sekertariat sudah seperti rumah berhantu karena tidak pernah dibuka dan digunakan sebagai mana fungsinya”. Tambah beliau, Kita disini hanya ingin memperbaiki kondisi partai Hanura di sambas ini yang dalam kondisi sakit, dan itu kita lakukan karena kita masih sangat mencintai partai ini. Cuman sayangnya, sang ketua DPC ini tidak pernah mau mendengarkan aspirasi kita-kita bawahanya ini, sehingga 11 Pimpinan Anak Cabang (PAC) dari 17 PAC sekabupaten Sambas yang sah menurut DPD Kalbar, melakukan Mosi tidak Percaya terhadap ketua DPC Hanura sambas secara tertulis. Apa mau dikata, karena PAC-PAC sudah menentukan sikap, mau tidak mau DPD harus mengadakan MUSCABLUB untuk meminta pertanggung jawaban ketua DPC dan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Urai Edi Mulya yang menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat Partai Hanura Kabupaten Sambas  ikut membenarkan seluruh pernyatan Sdr Ariandi yang mewakili PAC-PAC Sekabupaten Sambas dan Sdr Burhan Sya’arin yang mewakili Pengurus DPC Hanura Kabupaten Sambas.
Sedangkan Sdr. Muzahar Fahri yang menjabat Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Sambas saat dihubungi koran ini via telpon, tidak dapat dihubungi.
Semua pihak sebenarnya menginginkan permasalahan dan kisruh ditubuh DPC Partai Hanura Kabupaten Sambas cepat berakhir, dan oleh sebab itu maka DPD Partai Hanura Kalbar maupun DPP Pusat harus cepat menentukan sikap dan menanggapi permasalahan tersebut dengan netral dan akuntabel, tidak hanya mendengarkan keterangan dari sebelah pihak saja. Sehingga tidak ada lagi tudingan bahwa gerakan kawan-kawan PAC maupun DPC ini sebagai perbuatan makar terhadap ketua DPC atau kegiatan merusak Partai Hanura di Sambas. Diharapkan kedepan, bila permasalahan ini cepat selesai maka peta politik dan citra partai hanura di sambas kedepan dapat bangkit dari keterpurukanya saat ini dimata masyarakat dan Visi misi serta rencana kerja kedepan menjadi  terang benderang serta dapat meraup suara yang lebih signifikan baik dalam pemilukada gubernur 2012 nanti, hingga pada pemilu legislatif 2014 mendatang, tutup Ariandi mengakhiri acara konfrensi Pers tersebut.


Sabtu, 26 November 2011

Stateman Ketua DPC Hanura Sambas Tak Realistis

Menanggapi stateman klarifikasi ketua DPC Hanura Kabupaten Sambas, Sdr. Muzahar Fahri di koran Daerah terbitan Singkawang beberapa hari yang lalu tentang penggelapan uang partai dan pemalsuan tanda tangan PAC Hanura kecamatan Semparuk sangatlah tidak masuk akal dan menunjukkan beliau bukanlah seorang pemimpin yang bisa mengayomi dan memberikan pendidikan politik kepada anggota
partai dan masyarakat luas. Betapa tidak, beliau mengatakan bahwa PAC Hanura Kecamatan semparuk belum sah sebagai pengurus partai, sudah berani mempermasalahkan keuangan partai dan melaporkan permasalahan ini ke Polres Sambas, sedangkan SK DPC Partai Hanura Kabupaten Sambas yang beliau sendiri menanda tanganinya dengan NO: SKEP. 014/DPC-HANURA/SBS/III/2011 Tentang Kepengurusan PAC Partai Hanura Kec Semparuk masa bakti 2011-2016, tertanggal 21 Maret 2011 dan telah di sahkan oleh DPD Hanura Kalimantan Barat, Jelas di depan mata. Lagi pula, jikalau memang beliau anggap tidak sah, mengapa PAC Semparuk (Ketua, Sekertaris, Bendahara) dan PAC Pemangkat, PAC Salatiga, PAC Selakau, ikut dimasukkan dalam Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik triwulan II 2011 kepada Bupati sambas, yang ditanda tangainya lengkap dengan logo partai, stampel partai, materai dll???? sedangkan hampir seluruh isinya dipalsukan, dan ini sangat jelas melanggar:

1. AD/ART Partai Hanura

2. UU No 2 tahun 2011 tentang perubahan UU No. 2 tahun 2008 tentang partai politik

3. Permendagri NO 24 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan partai politik

Salah satunya jelas pada permendagri no 24 yaitu Pasal 14 ayat 1 Point G. Surat pernyataan partai politik yang menyatakan bersedia dituntut sesuai peraturan Perundangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPC atau sebutan lainnya di atas materai dengan menggunakan kop surat partai politik; Pada Pasal 14 ayat 1 Pada poin F, Sangat jelas Ketua DPC Hanura Kab. Sambas sebagai Penanggung jawab keuangan telah melanggar peraturan tersebut karena memberikan data palsu pada laporan Rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik dan pada Pasal 14 Poin G pasal diatas, Ketua DPC sebagai Penanggung jawab kembali melanggar karena memberikan data yang tidak benar, dg surat yg ditanda tangani Ketua dan sekertaris serta menggunakan logo partai dan stampel serta matrai.



Dengan stateman beliau diatas tersebut, jelas menurut saya hal Ini menunjukkan beliau hanya berusaha menghindar dari tanggung jawab dan mencari dalih pembenaran yang tidak masuk akal. Tetapi, apapun statement dan sanggahan yang beliau sampaikan untuk pembelaan diri, biarlah proses hukum terus berlanjut dan membuktikan dimana kesalahan dan dimana kebenaran. Hanya kita berharap, semua ini masyarakat kabupaten sambas yang masih mempunyai hati nurani untuk terus mengawal permasalahan ini sehingga betul-betul tuntas dan hukum dapat ditegakkan.



Beliau (Muzahar.Red) juga mengatakan tidak layak PAC Semparuk menuntut dana partai atau Honorarium pengurus, dan yang ada adalah setiap PAC yang menyumbang sebanyak Rp 50.000,- per bulanya kepada partai. stateman ini menurut saya memang jauh panggang dari api, dan saya rasa beliau
tidak memahami atau bahkan tidak mau paham akan apa yang di inginkan pengurus dan kader Hanura di kabupaten sambas ini. Jelas sekali yang kita tuntut melalui jalur hukum adalah pemalsuan tanda tangan dan dugaan penggelapan uang partai, bukan masalah honorarium yang beliau sampaikan. Ini jelas penggiringan opini publik yang sengaja dibuat untuk mengaburkan kasus tersebut. Permasalahan ini terjadi karena beliau tidak pernah transparant dalam pengelolaan uang partai sejak beliau menjabat Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Sambas, bahkan yang sifatnya uang negara yang diperbantukan melalui pos bantuan keuangan parpol dari APBD tersebut sekalipun. “Jelas ini Uang negara, bila digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain baik secara langsung maupun tidak
langsung dan mengakibatkan kerugian negara, ini jelas dapat di kategorikan tindak pidana korupsi”.
Saya, dan seluruh kader serta pengurus partai Hanura Kabupaten sambas hanya ingin mengembalikan hati nurani kedalam partai ini, disaat pemimpinnya melupakan hati nurani dalam menjalankan tugasnya karena kepentingan pribadi maupun kelompok. Partai ini dibesarkan oleh idialisme hati nurani dan semangat nasionalisme hati nurani, sehingga dapat mengetuk pintu hati nurani masyarakat pendukungnya dan mendapatkan 4 kursi legislative DPRD Kabupaten Sambas dan 1 Kursi DPRD Provinsi Kal-bar untuk pertama kali bertarung di pemilu 2009 yang lalu. Jangan sampai kepercayaan masyarakat dan simpatisan pada partai ini menghilang dikarenakan salah asuh oleh pemimpin yang lupa dimana hati nurani saat bertemu kepentingan dan egoisme pribadi. 

Untuk Lebih lengkapnya saya juga hadirkan SK yang beliau tanda tangani sendiri tersebut.



DEWAN PIMPINAN CABANG
PARTAI HATI NURANI RAKYAT
KABUPATEN SAMBAS PROVINSI KALIMANTAN BARAT

SURAT KEPUTUSAN
NO:  SKEP.  014/DPC-HANURA/SBS/III/ 2011

TENTANG

SUSUNAN PENGURUS
PIMPINAN ANAK CABANG PARTAI HATI NURANI RAKYAT
KECAMATAN  SEMPARUK
KABUPATEN SAMBAS PROVINSI KALIMANTAN BARAT
MASA BAKTI 2011-2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HANURA KABUPATEN SAMBAS

Menimbang         : 1.  Bahwa untuk mewujudkan Visi-Misi dan melaksanakan program kerja partai, perlu ditetapkan susunan personalia Pimpinan Anak Cabang Partai Hati Nurani Rakyat.
                          2. Bahwa Nama-nama yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini telah memenuhi persyaratan untuk menjadi pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, untuk itu perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat.

Mengingat        :    1.  UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
                          2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Hati Nurani Rakyat.
                          3. Keputusan MUNAS-I No. 09/KEP-MUNAS-I/II/2010 tanggal 6 Pebruari 2010 tentang Penetapan Ketua Umum terpilih Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat masa bakti 2010-2015.
                          4. Surat Keputusan DPP Partai HANURA No: SKEP/054/DPP-HANURA /III/2010 tentang petunjuk pelaksanaan (JUKLAK) MUSADA, MUSCAB, MUSANCAB, MUSRAN, MUSARAN PARTAI HANURA.
                          5. Keputusan MUSDA-I No: 08/KEP-MUSDA-I/V2010 tanggal 11 April 2010 tentang Penetapan Ketua DPD terpilih Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat Provinsi Kalimantan Barat masa bakti 2010-2015.
                          6. Surat Keputusan DPP Partai HANURA No: SKEP/066/DPP-HANURA/V/2010 Tanggal 12 Mei 2010 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat Provinsi Kalimantan Barat Masa Bakti 2010 – 2015
                        7.    Surat Keputusan DPP Partai Hanura No. SKEP/129/DPP-HANURA/IX/2010 Tanggal 29 September 2010 tentang Reposisi dan Revitalisasi Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat Provinsi Kalimantan Barat Masa Bakti 2010-2015.






                          8.  Keputusan MUSCAB–I Partai Hanura Kabupaten Sambas No: 09/KEP-MUSCAB-I HANURA/VII/2010 Tanggal 7-8 Juli 2010 tentang Penetapan Ketua DPC Partai HANURA Kabupaten Sambas masa Bakti 2010-2015
                          9. Surat Keputusan DPD Partai Hanura No: SKEP 053/DPD-HANURA/X/2010 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Sambas Masa bakti 2010-2015 tanggal 1 Oktober 2010.
                        10.   Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Sambas No: 002/TIM-FORMATUR/DPC-HANURA/ SBS/III/2011 tanggal 7 Maret 2011 tentang Susunan Tim Pembentukan Kepengurusan Pimpinan Anak Cabang Partai Hanura di Kabupaten Sambas.

Memperhatikan     :           Usulan Tim Pembentukan Kepengurusan Pimpinan Anak Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas Tanggal 17 Maret 2011 tentang Susunan Personalia Pimpinan Anak Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat.

M E M U T U S K A N

Menetapkan     :    1. Susunan Kepengurusan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Hanura Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas Masa Bakti 2011-2016 sebagaimana terlampir dalam lampiran surat keputusan ini.

                          2.  Dengan ditetapkannya Surat keputusan ini, maka Surat Keputusan tentang Susunan Personalia Pimpinan Anak Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kecamatan Semparuk pada masa lalu yang diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat Provinsi Kalimantan Barat pada masa bakti tahun 2007-2010 dinyatakan tidak berlaku.

                          3. Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkannya Surat keputusan ini dan apabila terdapat kekeliruan dikemudian hari akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Petikan Surat keputusan ini disampaikan yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.


Ditetapkan di : Sambas
Pada Tanggal :  21  Maret  2011

DEWAN PIMPINAN CABANG
PARTAI HATI NURANI RAKYAT
KABUPATEN SAMBAS PROVINSI KALIMANTAN BARAT

                                  KETUA                                      SEKRETARIS




                                MUZAHAR                                     MARDANI








Lampiran : SURAT KEPUTUSAN
Nomor     : SKEP. 014/DPC-HANURA/SBS/III/ 2011
Tanggal   :  21  Maret    2011


SUSUNA PERSONALIA PIMPINAN ANAK CABANG
PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA)
KECAMATAN SEMPARUK


MAJELIS PAKAR
Ketua                                                  : Dede Syamsudin
Sekretaris                                            : Mulyadi
Anggota                                               : Asmaun

DEWAN PENASEHAT                               
Ketua                                                  : Suwandi
Sekretaris                                            : H. Bulya Arifin     
Anggota                                               : Muslimin

PENGURUS ANAK CABANG                    
KETUA                                                : Ariandi
Wakil Ketua                                         : Arwan
Wakil Ketua                                         : Doni Ansyah
Wakil Ketua                                         : Apah
Wakil Ketua                                         : Kurniati

Sekretaris                                           : Reza Warizal
Wakil Sekretaris                                   : Yanti
Wakil Sekretaris                                   : Fuad Rafizi
                                                         
Bendahara                                           : Anwar
Wakil Bendahara                                   : Mariza

Ditetapkan di   : Sambas
Pada Tanggal    :  21 Maret 2011


DEWAN PIMPINAN CABANG
PARTAI HATI NURANI RAKYAT
KABUPATEN SAMBAS PROVINSI KALIMANTAN BARAT

                                  KETUA                                      SEKRETARIS



                                MUZAHAR                                     MARDANI

Selasa, 03 Mei 2011

PEMDA SAMBAS TAK PUNYA NYALI TINDAK PT. RWK DI KECAMATAN SUBAH KABUPATEN SAMBAS

Masyarakat Desa Madak Kecamatan Subah Kabupaten Sambas seakan tak tau  lagi mengadu kemana untuk mendapatkan keadilan atas penyerobotan lahan warga oleh PT. RWK yang tak serius ditangani pemerintah sampai hari ini. Betapa tidak, permasalahan antara warga Desa Madak ini terjadi dari tahun 2001 hingga sekarang tak jelas tindakan yang diambil Pemda sambas. Sudah puluhan dan bahkan ratusan kali masyarakat mengadukan hal ini kepada berbagai pihak, termasuk Pemda Sambas dan DPRD Kabupaten Sambas dan Polres Sambas tentang pelanggaran yang dilakukan PT. RWK di wilayah kecamatan subah. Namun seakan melanggar tembok yang sangat-sangat tebal, sampai saat ini PT. RWK tak terjamah sekali oleh aturan yang ada dan semakin leluasa menjarah dan mengangkangi aturan perudang-undangan yang berlaku.
Dari pantauan wartawan BM yang sudah beberapa kali turun kelapangan dan berkordinasi dengan banyak pihak, termasuk warga Desa Madak tentang pelanggaran yang dilakukan PT. RWK di Kecamatan Subah ini, menemukan beberapa point pelanggaran lokasi perizinan dan mementahkan beberapa aturan hukum dan perundang-undangan yang ada. Beberapa pelanggaran ini diantaranya :
1.      Izin lokasi PT. RWK hanya di kecamatan Tebas, sehingga di kantor kecamatan Subah, tidak ada yang namanya PT. RWK masuk dalam Daftar perusahaan yang masuk kewilayah kecamatan subah. Namun ternyata lahan yang digarap oleh PT. RWK ini hingga ke kecamatan Subah yang merupakan lahan yang sudah lama dimanfaatkan oleh warga.
2.      Hasil pemetaan melalui GPS yang dirilis oleh BPN dan Dinas Kehutanan Sambas tahun 2010 yang lalu menyebutkan PT. RWK melakukan pembabatan hutan lindung seluas 32,4 Hektar.
3.      PT. RWK melanggar kesepakatan dan aturan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sambas tentang larangan penggarapan lahan sekitar daerah aliran sungai ( DAS ), 50 meter kiri dan kanan DAS. Namun hal ini juga dilanggar PT. RWK .
4.      Dari salah satu sumber BM yang tak mau disebutkan namanya di bagian perizinan lahan mengatakan bahwa PT. RWK tidak mempunyai AMDAL yang seharus dipenuhi setiap perusahaan maupun kegiatan lain sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
5.      PT. RWK menduduki dan menggusur Wilayah Pertambangan Rakyat ( WPR ) yang telah ditetapkan oleh Pemda Sambas sehingga menghilangkan sebagian mata pencarian penduduk setempat.
Selain dari beberapa pelanggaran yang tergolong besar oleh PT. RWK ini, PT. RWK juga melakukan pemindah tanganan tanah hak Ulayat adat masyarakat desa madak dengan prosedur yang terindikasi curang, karena dilakukan tanpa sepengetahuan sebagian besar warga yang mempunyai hak. Menurut sebagian besar warga desa madak, tanda tangan mereka diambil saat acara yang tak punya kaitan dengan pemindah tanganan lahan. Dari berbagai fakta dan dokumen serta informasi yang diberikan berbagai pihak kepada wartawan BM di sambas ini menunjukkan ada sesuatu yang tidak beres tentang penanganan PT. RWK  oleh dinas maupun instansi terkait dilingkungan Pemda sambas maupun diatasnya.
Menjadi sesuatu yang sangat mengherankan saat data pelanggaran yang dilakukan oleh PT. RWK ini dikeluarkan oleh dinas maupun instansi dilingkungan Pemda Sambas, namun tak ditindak lanjuti secara serius oleh pemda sambas itu sendiri   sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini mengindikasikan bahkan sangat jelas menunjukkan bahwa banyak orang kuat yang punya pengaruh besar dilingkungan pemda sambas serta konflik kepentingan yang bermain dalam melindungi PT. RWK ini dari terjamah oleh peraturan yang berlaku.
“Dahulu kita dijajah oleh Belanda dan Jepang, namun sekarang kita di jajah oleh perusahaan-perusahaan yang berkolusi dan korupsi dengan oknum-oknum pejabat pemerintahan terkait, dan hal ini terstruktur serta terkait dengan aliran dana besar pada tokoh maupun pejabat yang punya pengaruh besar di kabupaten sambas bahkan mungkin lebih luas lagi”. Ungkapan Bapak Beny Iyeng dan Martinus yang merupakan ketua dan sekertaris TIM SAGIANG MAGAOK IDUP, beberapa waktu yang lalu kepada wartawan BM dirumahnya. Tim yang dibentuk swadaya oleh masyarakat desa madak ini khusus untuk menangani dan memperjuangkan hak-hak masyarakat desa madak atas tanah dan hak-hak masyarakat lainnya yang telah dijarah oleh PT. RWK.
Tambahnya lagi,” Kami tak akan berhenti berjuang untuk mendapatkan hak-hak kami yang di rampok PT RWK  dan oknum-oknum terkait. Tanah adalah hidup dan mati kami, dan dimasyarakat kami tanah adalah harga diri”.
 Anda dapat melihat sendiri, saat melakukan pertemuan dengan perwakilan perusahaan di Kantor Bupati Sambas yang di fasilitasi oleh asisten dua yaitu bapak Samingan beberapa minggu yang lalu, sangat kentara solah-olah pemda yang diwakili asisten dua itu memihak dan melindungi perusahaan, sehingga pembicaraan terjadi sangat tidak berimbang dan arahnya dikondisikan berubah dari rencana awal pokok masalah yang akan di bahas. “Tambah Juru Bicara Warga desa Madak.
Sudah semestinya pemda sambas  melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang berlaku, supaya permasalahan ini tidak menjadi Bom waktu yang suatu saat akan pecah bila ada pemicunya. Tindakan tegas dan penegakan hukum tanpa tebang pilih dalam persoalan ini merupakan solusi terbaik yang diharapkan semua pihak yang semakin  prihatin akan berlarut-larutnya penanganan kasus tersebut , dan yang kesekian kalinya fakta membuktikan bahwa warga masyarakat yang dirugikan dalam kasus- kasus sepertui ini. Namun hal ini nampaknya menjadi mimpi disiang bolong karena hal ini seringkali dijadikan komoditas politik yang sarat kepentingan dikalangan elit itu sendiri .