Sabtu, 24 Desember 2011

Curahan Hati Kader Hanura Samabs








Sambas, 20  Desember  2011

Saatnya Hati Nurani Bicara” dalam rangka “Bekerja Untuk Keunggulan Bangsa”.

Kepada
Yth; Bapak KETUA UMUM PARTAI HANURA
Yth; Bapak/Ibu Ketua DPP Partai Hanura
Yth; Bapak/Ibu Ketua Badan Kehormatan Partai Hanura
Yth; Bapak/Ibu/Saudara/I Kader Partai Hanura


Assalammu’alaikaum wr.wb
Salam Sejahtera bagi kita semua.


Dasar:
Anggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga (AD/ART) Partai Hati Nurani Rakyat

Disampaikan dengan Hormat,
Sebelum kami menyampaikan curahan isi Hati Nurani kami perkenankan untuk memanjatkan puji syukur terhadap Tuhan Yang Maha Esa, atas Rahmat dan Nikmat yang telah diberikan kepada kita selam ini. Amin.

Kepada yang terhormat Bapak, Ibu, beserta Jajaran Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat yang kami hormati.

Perkenankan kami dari para kader dan atau simpatisan Partai Hanura Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan laporan dan kegundah gulanaan serta curahan isi Hati Nurani kami kepada Bapak, Ibu, berserta Jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura yang kami cintai.

Perlu kami sampaikan atas kondisi kinerja Kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten Sambas pada masa bakti 2010-2015, yang dipimpin oleh Sdr. Muzahar, hingga saat ini tampak sekali permasalahan yang terjadi di DPC Partai Hanura Kabupaten Sambas, yang menurut kami Sdr. Muzahar telah melanggar AD/ART Partai Hati Nurani Rakyat, dan Undang-undang serta Peraturan Pemerintah, sehingga semenjak kepemimpinan Sdr. Muzahar DPC Partai Hanura Kabupaten Sambas tidak dapat mencapai suasana yang kondusif.

Dari hal tersebut, kami akan uraikan satu-persatu permasalahan yang terjadi di DPC Partai Hanura Kab. Sambas atas kepemimpinan Sdr. Muzahar, antara lain;

1.    Kegiatan pada Musawarah Cabang I (Muscab I) DPC Partai Hanura Kabupaten Sambas yang dilaksanakan pada tanggal 7-8 Juli 2010, terdapat beberapa permasalahan seperti;
a.    Sdr. Muzahar sebagai ketua DPC terpilih tidak melibatkan beberapa Anggota TIM Formatur dalam penyusunan Kepengurusan DPC. Sesuai dengan Keputusan MUSCAB I DPC Partai Hanura Kabupaten Sambas Prov. Kalimantan Barat Nomor: 009/KEP.MUSCAB-I/HANURA/VII/2010 tentang Penetapan TIM FORMATUR, Adapun anggota TIM Formatur yang tidak dilibatkan seperti: Erik, S.Ag (sebagai Anggota), Bastian.H.Am (sebagai Anggota), Hendri, SH (sebagai Anggota) dari jumlah Tim Formatur 5 (lima) orang. Jelas dalam hal ini Sdr. Muzahar telah melanggar Keputusan Muscab dan melanggar AD/ART pada pasal 34 Tentang Dewan Pimpinan Cabang pada point 2 yang berbunyi “Ketua Dewan Pimpinan Cabang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Cabang/Musyawarah Cabang luar biasa; Ketua bersama-sama dengan Anggota Formatur menyusun komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Cabang berdasarkan keputusan Musyawarah Cabang/Musyawarah Cabang Luar Biasa”.
b.    Pada susunan kepengurusan DPC sesuai SK yang dikeluarkan DPD dengan Nomor: SKEP 053 / DPD-HANURA/X/2010 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Sambas pada tanggal 1 Oktober 2010, keterwakilan perempuan tidak mencapai 30% hanya 7% saja, dan jelas ini sudah melanggar AD/ART pada Pasal 29 tentang Organisasi Kepengurusan pada point 3 yang berbunyi “Kepengurusan tingkat provinsi, Kabupaten/Kota, kecamatan, desa/kelurahan, rukun warga dan rukun tetangga disusun dengan memperhatikan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan” dan juga telah melanggar UU No. 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.
c.    Kepengurusan DPC yang disusun oleh Sdr. Muzahar tampak tumpang tindih jabatan dimana sebagian pengurus DPC juga menjabat di kepengurusan PAC.
d.    Dalam pelaksanaan Muscab I para calon Ketua DPC telah menyepakati bahwa bila terpilih menjadi ketua DPC harus sanggup menyiapkan, menjalankan, mengelola, memimpin (kesekretariatan) namun kenyataanya ketua terpilih yakni Sdr. Muzahar tidak dapat melaksanakan kesepakatan tersebut dan salah satunya terbukti dalam menyewa sekretariat DPC Partai Hanura Sambas menggunakan Keuangan bantuan terhadap Partai Politik yaitu dari Pemda Kab. Sambas (dapat dibuktikan melalui LPJ kepada Bupati Sambas pada peneriman triwulan I tahun 2011) dan hal ini juga telah melanggar PP No. 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan Partai Politik serta Permendagri No. 24 tahun 2009 tentang pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
e.    Diindikasi dalam pencalonan Sdr. Muzahar menjadi Ketua DPC pada Muscab I menggunakan politik Uang (money Politic), dalam hal ini Sdr. Muzahar menjanjikan kepada PAC-PAC yang memilih Sdr. Muzahar akan diberikan konpensasi berupa Paket proyek yang bersumber dari APBD Kab. Sambas (Pos Proyek Aspirasi DPRD) dalam setiap tahunnya, namun kenyataan hingga saat ini hanya 3 PAC yang mendapat bagian Proyek aspirasi tersebut dari yang memilih Sdr. Muzahar sebanyak 9 PAC. Sehingga pada pemilihan tersebut Muzahar telah melanggar ART pada pasal 75 tetang Tata cara Pemilihan Pengurus pada point 3 yang berbunyi “Apabila dalam pemilihan terbukti terjadi politik uang (Money Politic) maka hasilnya tidak sah”.

2.    Pada kegiatan Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Sambas tahun 2010/2011, DPC Partai Hanura Kabupaten Sambas yang dipimpin Sdr. Muzahar terdapat beberapa permasalahan, seperti;
a.    DPC Partai Hanura Kab. Sambas sebelumnya telah membentuk Tim Pilkada Kabupaten Sambas pada bulan September 2010 lalu, namun diperjalanan tim tersebut ternyata DPC Partai Hanura Kab. Sambas tidak mencalonkan, mengusung, bahkan mendukung salah satu bakal calon Bupati/Wakil Bupati.
b.    Disinyalir dalam kinerja kepemimpinan Sdr. Muzahar pada tim pilkada DPC Hanura kab. Sambas, hanya membuka rekrutmen Calon kepala daerah / calon wakil kepala daerah, dimana pada waktu tersebut tim pilkada DPC Partai Hanura telah menerima beberapa bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah yakni sebanyak 3 calon terdiri dari:
1.    Bapak H. Darwin Muhammad,
2.    Bapak H. Yusran A Rasid,
3.    Bapak H.  Prabasa Anantatur,
sehingga yang menjadi permasalahan yakni para bakal calon pilkada yang mendaftar melalui DPC Partai Hanura Kab. Sambas telah membayar biaya administrasi pendaftaran senilai Rp. 50.000.000,00 per/orang atau perpasangan. Dari jumlah pendaftar jelas DPC Partai Hanura Kab. Sambas tidak dapat mempertanggung jawabkan laporan keuangan dari hasil pendaftaran para balon tersebut, dimana  akhirnya DPC Partai Hanura Kab. Sambas tidak mencalonkan, mengusung, bahkan mendukung salah satu bakal calon Bupati/Wakil Bupati.
c.  Pada merekrut balon bupati/wakil bupati tersebut DPC Hanura Kab. Sambas juga tidak melibatkan / koordinasi dengan PAC-PAC. Sehingga PAC-PAC melakukan Mosi tidak Percaya terhadap Sdr. Muzahar dikarenakan tidak ada ketransparanan dalam perekruttan para balon.

3.    Sejak terbitnya SK DPC Partai Hanura Kab. Sambas oleh DPD Partai Hanura Prov. Kalbar Nomor: SKEP/053/DPD-HANURA/X/2010 tertanggal 1 Oktober 2010, hingga saat ini kepengurusan yang dipimpin oleh Sdr. Muzahar terdapat beberbagai masalah yang berdampak pada Pelanggaran AD/ART Partai Hanura, sehingga tidak permasalahan tersebut membuat iklim yang tidak kondusif dan berakibatkan terjadinya mosi tidak percaya oleh beberapa pengurus ditingkat DPC, PAC, Anggota Legeslatif, bahkan kader dan Simpatisan Partai Hanura di Sambas hingga saat ini, adapun pemasalahan dan pelanggaran AD/ART yang dilakukan Sdr. Muzahar seperti;


a.  Tidak menjalankan yang teruang pada Anggaran Dasar Partai Hanura antara lain;
-    Pasal 13 tentang Nilai Dasar Perjuangan Partai 
-    Pasal 17 tentang Misi Partai 
-    Pasal 19 tentang Fungsi Partai
-    Pasal 20 tentang Tugas Pokok Partai
-    Pasal 21 tentang Hak
-    Pasal 22 tentang Kewajiban Partai  terutama pada ayat 5, 7, 8, 9, 11
-    Pasal 34 tentang Dewan Pimpinan Cabang terutama pada ayat 3 point b, e, g.
-    Pasal 44 tentang Fraksi terutama pada ayat 2
Menurut penafsiran kami, perlu dijelaskan bahwa dari pasal-pasal yang ada pada Anggaran Dasar Partai jelas Sdr. Muzahar telah keluar dari kontek Partai, dimana sdr. Muzahar tidak mencerminkan dan menanamkan Nilai Dasar Perjuangan Partai yakni; Ketakwaan, Kemandirian, Kebersamaan, Kerakyatan, Kesederhanaan dimana Sdr. Muzahar tidak mengutamakan SDM, SDA untuk keunggulan bangsa, tidak menjalin keharmonisan dalam berorganisasi, tidak peka terhadap aspirasi, tuntutan, kondisi dan harapan para kader bahkan rakyat, dan tidak mengedepankan sikap atau prilaku yang baik bagi seorang pemimpin serta tampak selalu memfitnah, memelintir suatu kondisi yang baik menjadi buruk.
Sdr. Muzahar bahkan juga telah keluar dari Misi partai seperti tidak memberikan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya kepada kaum perempuan / pemuda pada posisi strategi di DPC dan telah melakukan perbuatan korupsi dibuktikan pada penyalah gunaan dana bantuan keuangan kepada partai politik dari Pemda Kab Sambas yang bersumber dari dana APBD.
Partai berfungsi sebagai sarana pendidikan politik bagi anggotanya, penyerapan, penghimpunan, penyaluran aspirasi, sebagai wadah pengembangan dan untuk wadah rekrutmen kader, namun semenjak Sdr. Muzahar memimpin DPC Partai Hanura Kab. Sambas sudah jelas partai tidak menjalankan fungsinya dan tugas pokok Partai Hanura yang telah teruang di AD/ART Partai.
Sesuai yang tertuang pada AD/ART Partai mempunyai Hak, Kewajiban, dan melukan Pendidikan Politik, namun kenyatan di DPC Hanura pada kepemiminan muzahar tidak pernah didapatkan oleh para kader/simpatisan Partai Hanura di Kab. Sambas.
Mengingat wewenang Dewan Pimpinan Cabang yang telah teruang pada AD/ART jelas Sdr. Muzahar sebagai DPC Partai Hanura Kab. Sambas tidak menjalankan sesuai amanah tersebut seperti; DPC Partai Hanura Kab. Sambas tidak pernah menerbitkan peraturan organisasiyang diperlukan oleh jajaranya sedangkan dalam hal ini jejaran kepengurusan tidak pernah tahu tugas dan fungsi yang dijabatnya.
Dan diperparah lagi yakni permasalahan DPC Partai Hanura Kab. Sambas kepemimpinan Sdr. Muzahar tidak pernah menetapkan dan melatik kepengurusan tingkat Pimpinan Anak Cabang bahkan PAC-PAC yang dibentuk Sdr. Muzahar tidak melalui mekanisme partai yakni tidak melaksanakan Musawarah Anak Cabang (MUSANCAB) sehingga PAC-PAC yang dibentuk hanya menggunakan SK Penunjukan hal ini jelas telah melanggar AD/ART Partai.
Berbicara tentang wewenang bahkan kewajiban DPC sesuai AD/ART Partai seyogyanya DPC Partai Hanura Kab. Sambas melalui ketua dapat menjalankannya.
DPC Partai Hanura Kabupaten Sambas memiliki 1 Fraksi di parlemen terdiri dari 4 kursi, hal ini lah yang seharusnya membanggakan kita sebagai kader/simpatisan Partai Hanura di Kab. Sambas, dimana partai yang baru berlaga di tahun 2009 ternyata telah dapat meraup simpatik dari masyarakat kab. Sambas tapi semenjak kepemimpinan Sdr. Muzahar  Fraksi yang seharusnya sebagai badan pelaksana kebijakan Partai Hanura di DPRD dalam memperjuangkan aspirasi partai dan kepentingan rakyat namun kenyataannya sangat berbeda, Sdr. Muzahar sebagai Anggota DPRD yang juga sebagai ketua DPC, tidak bisa menerima aspirasi dari masyarakat bahkan kader/simpatisan Partai Hanura di Kab. Sambas.

b.  Sdr. Muzahar telah melanggar yang tertuang pada Anggaran Rumah Tangga Partai Hanura antara lain;
-    Pasal 1 tentang Keanggotaan, terutama ayat 4 dimana sampai saat ini kepengurusan DPC yang pimpinan Sdr. Muzahar tidak dapat menjelaskan berapa jumlah KTA yang diterbitkan oleh DPC Partai Hanura Kab. Sambas.
-    Pasal 2 tentang Kewajiban Anggota, terutama pada ayat 1, 2, 3, 4, 5. Jelas pada pasal 2 ini Sdr. Muzahar tidak dapat mentaati AD/ART, mengamalkan Doktrin, Nilai Dasar Perjuangan Partai, tidak melaksanakan Program Umum Partai, tidak dapat menjaga nama baik partai, tidak dapat memajukan partai dengan berfikir, bersikap dan bertindak positif serta konstruktif, sehingga tampak DPC Partai Hanura kab. Sambas tidak dapat menciptakan iklim yang kondusif.
-    Pasal 3 tentang Hak Anggota, seperti pada ayat 1 dimana anggota partai tidak pernah mendapat perlakuan yang sama sejak kepemimpinannya, dan pada ayat 8 para anggota partai tidak memperoleh penjelasan atas keputusan, kebijakan dan sikap yang diambil oleh Sdr. Muzahar hingga tampak seperti otoriter (merasa Partai Hanura Sambas hanya miliknya sendiri tanpa melibatkan dan koordinasi dengan pengurus lain).
-    Pasal 10 Tentang Keorganisasian Kepengurusan Tingkat Kabupaten/Kota, terutama pada ayat 3 yakni belum terbentuknya alat kelengkapan Badan / Lembaga partai yang dibentuk DPC seperti; Bappilu, Badiklat, Balitbang, Bainforstra, IT Center, Media Center, LBH, Satgas.
-    Pasal 17 Tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Pengurus, pada ayat 4 Sdr. Muzahar tidak melaksanakan Rapat Pleno Cabang untuk mengisi kekosongan jabatan dimana telah terjadi kekosongan jabatan di beberapa kepengurusan DPC seperti; Ada yang telah meninggal dunia hingga saat ini belum terisi bahkan digantikan. Terjeratnya kasus pidana yang dilakukan oleh Sekretaris DPC Sambas hingga di tahan sejak Agustus 2011 yang sedang menjalani sidang di PN Sambas yang sampai saat ini belum jelas kapan putusannya berakibatkan buruknya nama Partai dan lembaga Legeslatif Kab. Sambas. Bahkan terjeratnya Sdr. Mardani telah mendapat berbagai tanggapan baik dari tinggkat DPD yang menyatakan Sdr. Mardani terjerat dikarenakan dipolitisi hal ini lah yang telah bertentangan dengan hati nurani, jelas sdr. Mardani terjerat diranah pidana murni karena keterlibatan sdr. mardani dalam masalah pengadaan lahan fiktif (lahan perkebunan sawit). Dan tampak jelas DPD (Ketua) hanya menerima informasi dari sebelah pihak (dari Sdr. Muzahar)tapi tidak mendengar aspirasi dari kalangan masyarakat yang telah dirugikan. Apakah ini dibenarkan? Sehingga dalam hal ini jelas mengurangi pencitraan atas Partai Hanura khususnya di Kab. Sambas
-    Pasal 23 Tentang Fraksi, pada Kepimpinan Sdr. Muzahar dalam mengangkat dan mentapkan Pimpinan, anggota Fraksi dan Komisi-Komisi di DPRD Kab Sambas Utusan Partai Hanura tanpa melaksanakan Rapat Koordinasi sesama pengurus di DPC. Sehingga kerap terjadi ketidak harmonisan di antara anggota Fraksi Hanura di DPRD Sambas yang disebabkan Sdr. Muzahar yang juga selaku Ketua DPC dan Anggota DPRD Sambas dalam mengambil keputusan Fraksi tanpa ada koordinasi dengan anggota DPRD yang sesama dari utusan Partai Hanura Sambas, tampak terjadinya penyalah gunaan jabatan yang dilakukan Sdr. Muzahar
-    Pasal 44 Tentang Rapat Pimpinan Cabang (Rapimcab), dalam hal ini selama kepemimpinannya tidak pernah melaksanakan.
-    Pasal 47 Tentang Rapat Konsultasi, dalam hal ini juga selama kepemimpinannya Sdr. Muzahar tidak mau melaksanakan sehingga permasalahan yang timbul di DPC tidak bisa menyelesaikan.
-    Pasal 48 tentang Rapat Pengurus Harian Dewan Pimpinan Cabang, dimana Pengurus-pengurus DPC tidak pernah dilibatkan.
-    Pasal 49 tentang Rapat Pleno Dewan Pimpinan Cabang, para pengurus DPC tidak pernah dilibatkan.
-    Pada BAB XII Tentang Keuangan Partai pada pasal 76 dalam pengelolaan dana keuangan partai seperti penerimaan dari; Bantuan dari APBD (dana bantuan keuangan untuk partai Politik setiap tri wulan), Iuran wajib anggota Legislatif setiap bulannya dan dana yang lainnya tanpa sepengetahuan pengurus-pengurus DPC, dimana dalam pelaksanaan penggunanya tidak dilaksanakan secara transparan dengan memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas, dan di duga dalam penggunaan keuangan partai tersebut dugunakan untuk kepentingan pribadi. Terbukti Bendahara DPC Partai Hanura Sambas tidak dapat melaporkan penyusunan administrasi pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana Partai.

4.  Terindikasi bahwa Sdr. Muzahar melakukan perbuatan tercela dengan dibuktikan bahwa Sdr. Muzahar telah melakukan penyalahgunaan Jabatan, dimana Sdr. Muzahar saat ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan sedang diproses hukum atas penggelapan, Pemalsuan, Penipuan dan tindak pidana korupsi, perlu kami jelaskan disini, Sdr. Muzahar dalam pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan (LPJ) kepada Bupati Sambas atas bantuan keuangan keuangan partai politik pada tahun 2011 yang bersumber dari APBD Kab Sambas, Sdr Muzahar telah memanipulasi dalam pembuatan LPJ tersebut, dimana hampir 95% laporan yang dibuat tersebut Fiktif dan telah melakukan tindakan pemalsuan terhadap tandatangan, dan penggunan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, dan hal ini juga telah melanggar PP No. 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan Partai Politik serta Permendagri No. 24 tahun 2009 tentang pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
Lebih diperparah lagi sdr. Muzahar melakukan tindakkan memfitnah bahwa seolah-olah LPJ tersebut dibuat bersama oleh Sdr. Burhan Sya’arin (Wakil Ketua DPC) dan Sdr. Iswahyono, ST (wakil Ketua Majelis Pakar DPC), ini jelas tindakan muzahar telah memfitnah.

5.  Dengan kejadian permasalahan yang dilakukan oleh Ketua DPC Partai Hanura Kab. Sambas (Sdr. Muzahar) tersebut, beberapa pengurus PAC-PAC dan jajaran pengurus DPC melakukan tindakan Mosi Tidak Percaya terhadap Ketua DPC partai Hanura kab. Sambas, dengan berbagai alasan yakni diantaranya;
  1. Sdr. Muzahar telah melanggar AD/ART Partai Hanura
  2. Sdr. Muzahar tidak pernah melakukan koordinasi baik dengan PAC-PAC maupun dengan Jajaran DPC.
  3. Sdr. Muzahar telah melakukan tindak pidana Korupsi
  4. Dan berbagai macam lagi alasan lainnya.

6.  Dengan kejadian Mosi Tidak Percaya terhadap ketua DPC, ternyata Sdr. Muzahar telah melakukan Reposisi kepengurusan DPC dan kepengurusan di tingkat PAC-PAC sepihak, dalam hal ini tanpa ada musyawarah/rapat pleno di tingkat DPC,
     Dan yang lebih diperparah lagi Ketua DPD Partai Hanura Prov Kalimantan Barat (Sdr. Baharuddin Nahris, SH, S.Ip) saat beberapa pengurus yang melakukan mosi tidak percaya terhadap ketua DPC Partai Hanura Kab. Sambas untuk menemui /meminta kejelasan kepada ketua DPD tersebut melalui utusan salah satu PAC bahwa Ketua DPD dikatakan (penyampaian melalui kepala Sekretariatan DPD Partai Hanura Prov. Kalbar) antara lain;
  1. DPD Hanura Kalbar tidak menanggapi surat mosi tidak percaya kepada ketua DPC Hanura Sambas karena dianggap tidak benar.
  2. DPD Hanura Kalbar telah melakukan pemecatan atas pengurus DPC Hanura Sambas yang mendukung mosi tidak percaya tersebut.
  3. DPD Hanura Kalbar telah menerbitkan SK baru penggantian pengurus DPC kab sambas yang telah dipecat
  4. Ketua DPC Hanura Sambas telah memecat dan mengganti pengurus PAC-PAC sekabupaten sambas yang mendukung dan ikut menandatangani Mosi tersebut dan DPC juga telah menerbitkan SK baru untuk hal tersebut.
  5. DPD menganggap permasalahan Partai Hanura di kabupaten sambas telah selesai.
     Menyikapi tanggapan dari ketua DPD tersbut apakah dapt dibenarkan?

7.  Sdr, Muzahar telah berbuat perbuatan yang tercela yakini: memfitnah, memelintrir suatu kondisi, bahkan melakukan intimidasi.



Dari hasil beberapa uraian permasalahan tersebut diatas yang timbul di DPC Partai Hanura di Kab. Sambas dikarenakan kepemimpinan Sdr. Muzahar telah keluar dari AD/ART Partai Hanura, maka hendaknya kita perlu sikapi bersama dengan harapan DPC Partai Hanura di Kabupaten Sambas kedepannya akan bertambah solid dalam memperjuangkan cita-cita atas pendirian Partai Hanura di Republik Indonesia.

Demikian sekelumit Laporan yang kami sampaikan atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


Wassalam mualaikum, wr. wb

Hanura: Maju!
Hanura: Jaya!



Tidak ada komentar:

Posting Komentar