Selasa, 03 Mei 2011

PEMDA SAMBAS TAK PUNYA NYALI TINDAK PT. RWK DI KECAMATAN SUBAH KABUPATEN SAMBAS

Masyarakat Desa Madak Kecamatan Subah Kabupaten Sambas seakan tak tau  lagi mengadu kemana untuk mendapatkan keadilan atas penyerobotan lahan warga oleh PT. RWK yang tak serius ditangani pemerintah sampai hari ini. Betapa tidak, permasalahan antara warga Desa Madak ini terjadi dari tahun 2001 hingga sekarang tak jelas tindakan yang diambil Pemda sambas. Sudah puluhan dan bahkan ratusan kali masyarakat mengadukan hal ini kepada berbagai pihak, termasuk Pemda Sambas dan DPRD Kabupaten Sambas dan Polres Sambas tentang pelanggaran yang dilakukan PT. RWK di wilayah kecamatan subah. Namun seakan melanggar tembok yang sangat-sangat tebal, sampai saat ini PT. RWK tak terjamah sekali oleh aturan yang ada dan semakin leluasa menjarah dan mengangkangi aturan perudang-undangan yang berlaku.
Dari pantauan wartawan BM yang sudah beberapa kali turun kelapangan dan berkordinasi dengan banyak pihak, termasuk warga Desa Madak tentang pelanggaran yang dilakukan PT. RWK di Kecamatan Subah ini, menemukan beberapa point pelanggaran lokasi perizinan dan mementahkan beberapa aturan hukum dan perundang-undangan yang ada. Beberapa pelanggaran ini diantaranya :
1.      Izin lokasi PT. RWK hanya di kecamatan Tebas, sehingga di kantor kecamatan Subah, tidak ada yang namanya PT. RWK masuk dalam Daftar perusahaan yang masuk kewilayah kecamatan subah. Namun ternyata lahan yang digarap oleh PT. RWK ini hingga ke kecamatan Subah yang merupakan lahan yang sudah lama dimanfaatkan oleh warga.
2.      Hasil pemetaan melalui GPS yang dirilis oleh BPN dan Dinas Kehutanan Sambas tahun 2010 yang lalu menyebutkan PT. RWK melakukan pembabatan hutan lindung seluas 32,4 Hektar.
3.      PT. RWK melanggar kesepakatan dan aturan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sambas tentang larangan penggarapan lahan sekitar daerah aliran sungai ( DAS ), 50 meter kiri dan kanan DAS. Namun hal ini juga dilanggar PT. RWK .
4.      Dari salah satu sumber BM yang tak mau disebutkan namanya di bagian perizinan lahan mengatakan bahwa PT. RWK tidak mempunyai AMDAL yang seharus dipenuhi setiap perusahaan maupun kegiatan lain sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
5.      PT. RWK menduduki dan menggusur Wilayah Pertambangan Rakyat ( WPR ) yang telah ditetapkan oleh Pemda Sambas sehingga menghilangkan sebagian mata pencarian penduduk setempat.
Selain dari beberapa pelanggaran yang tergolong besar oleh PT. RWK ini, PT. RWK juga melakukan pemindah tanganan tanah hak Ulayat adat masyarakat desa madak dengan prosedur yang terindikasi curang, karena dilakukan tanpa sepengetahuan sebagian besar warga yang mempunyai hak. Menurut sebagian besar warga desa madak, tanda tangan mereka diambil saat acara yang tak punya kaitan dengan pemindah tanganan lahan. Dari berbagai fakta dan dokumen serta informasi yang diberikan berbagai pihak kepada wartawan BM di sambas ini menunjukkan ada sesuatu yang tidak beres tentang penanganan PT. RWK  oleh dinas maupun instansi terkait dilingkungan Pemda sambas maupun diatasnya.
Menjadi sesuatu yang sangat mengherankan saat data pelanggaran yang dilakukan oleh PT. RWK ini dikeluarkan oleh dinas maupun instansi dilingkungan Pemda Sambas, namun tak ditindak lanjuti secara serius oleh pemda sambas itu sendiri   sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini mengindikasikan bahkan sangat jelas menunjukkan bahwa banyak orang kuat yang punya pengaruh besar dilingkungan pemda sambas serta konflik kepentingan yang bermain dalam melindungi PT. RWK ini dari terjamah oleh peraturan yang berlaku.
“Dahulu kita dijajah oleh Belanda dan Jepang, namun sekarang kita di jajah oleh perusahaan-perusahaan yang berkolusi dan korupsi dengan oknum-oknum pejabat pemerintahan terkait, dan hal ini terstruktur serta terkait dengan aliran dana besar pada tokoh maupun pejabat yang punya pengaruh besar di kabupaten sambas bahkan mungkin lebih luas lagi”. Ungkapan Bapak Beny Iyeng dan Martinus yang merupakan ketua dan sekertaris TIM SAGIANG MAGAOK IDUP, beberapa waktu yang lalu kepada wartawan BM dirumahnya. Tim yang dibentuk swadaya oleh masyarakat desa madak ini khusus untuk menangani dan memperjuangkan hak-hak masyarakat desa madak atas tanah dan hak-hak masyarakat lainnya yang telah dijarah oleh PT. RWK.
Tambahnya lagi,” Kami tak akan berhenti berjuang untuk mendapatkan hak-hak kami yang di rampok PT RWK  dan oknum-oknum terkait. Tanah adalah hidup dan mati kami, dan dimasyarakat kami tanah adalah harga diri”.
 Anda dapat melihat sendiri, saat melakukan pertemuan dengan perwakilan perusahaan di Kantor Bupati Sambas yang di fasilitasi oleh asisten dua yaitu bapak Samingan beberapa minggu yang lalu, sangat kentara solah-olah pemda yang diwakili asisten dua itu memihak dan melindungi perusahaan, sehingga pembicaraan terjadi sangat tidak berimbang dan arahnya dikondisikan berubah dari rencana awal pokok masalah yang akan di bahas. “Tambah Juru Bicara Warga desa Madak.
Sudah semestinya pemda sambas  melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang berlaku, supaya permasalahan ini tidak menjadi Bom waktu yang suatu saat akan pecah bila ada pemicunya. Tindakan tegas dan penegakan hukum tanpa tebang pilih dalam persoalan ini merupakan solusi terbaik yang diharapkan semua pihak yang semakin  prihatin akan berlarut-larutnya penanganan kasus tersebut , dan yang kesekian kalinya fakta membuktikan bahwa warga masyarakat yang dirugikan dalam kasus- kasus sepertui ini. Namun hal ini nampaknya menjadi mimpi disiang bolong karena hal ini seringkali dijadikan komoditas politik yang sarat kepentingan dikalangan elit itu sendiri .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar