Menanggapi stateman klarifikasi ketua DPC Hanura Kabupaten Sambas, Sdr. Muzahar Fahri di koran Daerah terbitan Singkawang beberapa hari yang lalu tentang penggelapan uang partai dan pemalsuan tanda tangan PAC Hanura kecamatan Semparuk sangatlah tidak masuk akal dan menunjukkan beliau bukanlah seorang pemimpin yang bisa mengayomi dan memberikan pendidikan politik kepada anggota
partai dan masyarakat luas. Betapa tidak, beliau mengatakan bahwa PAC Hanura Kecamatan semparuk belum sah sebagai pengurus partai, sudah berani mempermasalahkan keuangan partai dan melaporkan permasalahan ini ke Polres Sambas, sedangkan SK DPC Partai Hanura Kabupaten Sambas yang beliau sendiri menanda tanganinya dengan NO: SKEP. 014/DPC-HANURA/SBS/III/2011 Tentang Kepengurusan PAC Partai Hanura Kec Semparuk masa bakti 2011-2016, tertanggal 21 Maret 2011 dan telah di sahkan oleh DPD Hanura Kalimantan Barat, Jelas di depan mata. Lagi pula, jikalau memang beliau anggap tidak sah, mengapa PAC Semparuk (Ketua, Sekertaris, Bendahara) dan PAC Pemangkat, PAC Salatiga, PAC Selakau, ikut dimasukkan dalam Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik triwulan II 2011 kepada Bupati sambas, yang ditanda tangainya lengkap dengan logo partai, stampel partai, materai dll???? sedangkan hampir seluruh isinya dipalsukan, dan ini sangat jelas melanggar:
1. AD/ART Partai Hanura
2. UU No 2 tahun 2011 tentang perubahan UU No. 2 tahun 2008 tentang partai politik
3. Permendagri NO 24 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan partai politik
Salah satunya jelas pada permendagri no 24 yaitu Pasal 14 ayat 1 Point G. Surat pernyataan partai politik yang menyatakan bersedia dituntut sesuai peraturan Perundangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPC atau sebutan lainnya di atas materai dengan menggunakan kop surat partai politik; Pada Pasal 14 ayat 1 Pada poin F, Sangat jelas Ketua DPC Hanura Kab. Sambas sebagai Penanggung jawab keuangan telah melanggar peraturan tersebut karena memberikan data palsu pada laporan Rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik dan pada Pasal 14 Poin G pasal diatas, Ketua DPC sebagai Penanggung jawab kembali melanggar karena memberikan data yang tidak benar, dg surat yg ditanda tangani Ketua dan sekertaris serta menggunakan logo partai dan stampel serta matrai.
Dengan stateman beliau diatas tersebut, jelas menurut saya hal Ini menunjukkan beliau hanya berusaha menghindar dari tanggung jawab dan mencari dalih pembenaran yang tidak masuk akal. Tetapi, apapun statement dan sanggahan yang beliau sampaikan untuk pembelaan diri, biarlah proses hukum terus berlanjut dan membuktikan dimana kesalahan dan dimana kebenaran. Hanya kita berharap, semua ini masyarakat kabupaten sambas yang masih mempunyai hati nurani untuk terus mengawal permasalahan ini sehingga betul-betul tuntas dan hukum dapat ditegakkan.
Beliau (Muzahar.Red) juga mengatakan tidak layak PAC Semparuk menuntut dana partai atau Honorarium pengurus, dan yang ada adalah setiap PAC yang menyumbang sebanyak Rp 50.000,- per bulanya kepada partai. stateman ini menurut saya memang jauh panggang dari api, dan saya rasa beliau
tidak memahami atau bahkan tidak mau paham akan apa yang di inginkan pengurus dan kader Hanura di kabupaten sambas ini. Jelas sekali yang kita tuntut melalui jalur hukum adalah pemalsuan tanda tangan dan dugaan penggelapan uang partai, bukan masalah honorarium yang beliau sampaikan. Ini jelas penggiringan opini publik yang sengaja dibuat untuk mengaburkan kasus tersebut. Permasalahan ini terjadi karena beliau tidak pernah transparant dalam pengelolaan uang partai sejak beliau menjabat Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Sambas, bahkan yang sifatnya uang negara yang diperbantukan melalui pos bantuan keuangan parpol dari APBD tersebut sekalipun. “Jelas ini Uang negara, bila digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain baik secara langsung maupun tidak
langsung dan mengakibatkan kerugian negara, ini jelas dapat di kategorikan tindak pidana korupsi”.
Saya, dan seluruh kader serta pengurus partai Hanura Kabupaten sambas hanya ingin mengembalikan hati nurani kedalam partai ini, disaat pemimpinnya melupakan hati nurani dalam menjalankan tugasnya karena kepentingan pribadi maupun kelompok. Partai ini dibesarkan oleh idialisme hati nurani dan semangat nasionalisme hati nurani, sehingga dapat mengetuk pintu hati nurani masyarakat pendukungnya dan mendapatkan 4 kursi legislative DPRD Kabupaten Sambas dan 1 Kursi DPRD Provinsi Kal-bar untuk pertama kali bertarung di pemilu 2009 yang lalu. Jangan sampai kepercayaan masyarakat dan simpatisan pada partai ini menghilang dikarenakan salah asuh oleh pemimpin yang lupa dimana hati nurani saat bertemu kepentingan dan egoisme pribadi.
partai dan masyarakat luas. Betapa tidak, beliau mengatakan bahwa PAC Hanura Kecamatan semparuk belum sah sebagai pengurus partai, sudah berani mempermasalahkan keuangan partai dan melaporkan permasalahan ini ke Polres Sambas, sedangkan SK DPC Partai Hanura Kabupaten Sambas yang beliau sendiri menanda tanganinya dengan NO: SKEP. 014/DPC-HANURA/SBS/III/2011 Tentang Kepengurusan PAC Partai Hanura Kec Semparuk masa bakti 2011-2016, tertanggal 21 Maret 2011 dan telah di sahkan oleh DPD Hanura Kalimantan Barat, Jelas di depan mata. Lagi pula, jikalau memang beliau anggap tidak sah, mengapa PAC Semparuk (Ketua, Sekertaris, Bendahara) dan PAC Pemangkat, PAC Salatiga, PAC Selakau, ikut dimasukkan dalam Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik triwulan II 2011 kepada Bupati sambas, yang ditanda tangainya lengkap dengan logo partai, stampel partai, materai dll???? sedangkan hampir seluruh isinya dipalsukan, dan ini sangat jelas melanggar:
1. AD/ART Partai Hanura
2. UU No 2 tahun 2011 tentang perubahan UU No. 2 tahun 2008 tentang partai politik
3. Permendagri NO 24 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan partai politik
Salah satunya jelas pada permendagri no 24 yaitu Pasal 14 ayat 1 Point G. Surat pernyataan partai politik yang menyatakan bersedia dituntut sesuai peraturan Perundangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPC atau sebutan lainnya di atas materai dengan menggunakan kop surat partai politik; Pada Pasal 14 ayat 1 Pada poin F, Sangat jelas Ketua DPC Hanura Kab. Sambas sebagai Penanggung jawab keuangan telah melanggar peraturan tersebut karena memberikan data palsu pada laporan Rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik dan pada Pasal 14 Poin G pasal diatas, Ketua DPC sebagai Penanggung jawab kembali melanggar karena memberikan data yang tidak benar, dg surat yg ditanda tangani Ketua dan sekertaris serta menggunakan logo partai dan stampel serta matrai.
Dengan stateman beliau diatas tersebut, jelas menurut saya hal Ini menunjukkan beliau hanya berusaha menghindar dari tanggung jawab dan mencari dalih pembenaran yang tidak masuk akal. Tetapi, apapun statement dan sanggahan yang beliau sampaikan untuk pembelaan diri, biarlah proses hukum terus berlanjut dan membuktikan dimana kesalahan dan dimana kebenaran. Hanya kita berharap, semua ini masyarakat kabupaten sambas yang masih mempunyai hati nurani untuk terus mengawal permasalahan ini sehingga betul-betul tuntas dan hukum dapat ditegakkan.
Beliau (Muzahar.Red) juga mengatakan tidak layak PAC Semparuk menuntut dana partai atau Honorarium pengurus, dan yang ada adalah setiap PAC yang menyumbang sebanyak Rp 50.000,- per bulanya kepada partai. stateman ini menurut saya memang jauh panggang dari api, dan saya rasa beliau
tidak memahami atau bahkan tidak mau paham akan apa yang di inginkan pengurus dan kader Hanura di kabupaten sambas ini. Jelas sekali yang kita tuntut melalui jalur hukum adalah pemalsuan tanda tangan dan dugaan penggelapan uang partai, bukan masalah honorarium yang beliau sampaikan. Ini jelas penggiringan opini publik yang sengaja dibuat untuk mengaburkan kasus tersebut. Permasalahan ini terjadi karena beliau tidak pernah transparant dalam pengelolaan uang partai sejak beliau menjabat Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Sambas, bahkan yang sifatnya uang negara yang diperbantukan melalui pos bantuan keuangan parpol dari APBD tersebut sekalipun. “Jelas ini Uang negara, bila digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain baik secara langsung maupun tidak
langsung dan mengakibatkan kerugian negara, ini jelas dapat di kategorikan tindak pidana korupsi”.
Saya, dan seluruh kader serta pengurus partai Hanura Kabupaten sambas hanya ingin mengembalikan hati nurani kedalam partai ini, disaat pemimpinnya melupakan hati nurani dalam menjalankan tugasnya karena kepentingan pribadi maupun kelompok. Partai ini dibesarkan oleh idialisme hati nurani dan semangat nasionalisme hati nurani, sehingga dapat mengetuk pintu hati nurani masyarakat pendukungnya dan mendapatkan 4 kursi legislative DPRD Kabupaten Sambas dan 1 Kursi DPRD Provinsi Kal-bar untuk pertama kali bertarung di pemilu 2009 yang lalu. Jangan sampai kepercayaan masyarakat dan simpatisan pada partai ini menghilang dikarenakan salah asuh oleh pemimpin yang lupa dimana hati nurani saat bertemu kepentingan dan egoisme pribadi.
Untuk Lebih lengkapnya saya juga hadirkan SK yang beliau tanda tangani sendiri tersebut.
DEWAN PIMPINAN CABANG
PARTAI HATI NURANI RAKYAT
KABUPATEN SAMBAS PROVINSI KALIMANTAN BARAT

NO: SKEP. 014/DPC-HANURA/SBS/III/ 2011
TENTANG
SUSUNAN PENGURUS
PIMPINAN ANAK CABANG PARTAI HATI NURANI RAKYAT
KECAMATAN SEMPARUK
KABUPATEN SAMBAS PROVINSI KALIMANTAN BARAT
MASA BAKTI 2011-2016
![]() |
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HANURA KABUPATEN SAMBAS
Menimbang : 1. Bahwa untuk mewujudkan Visi-Misi dan melaksanakan program kerja partai, perlu ditetapkan susunan personalia Pimpinan Anak Cabang Partai Hati Nurani Rakyat.
2. Bahwa Nama-nama yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini telah memenuhi persyaratan untuk menjadi pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, untuk itu perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat.
Mengingat : 1. UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Hati Nurani Rakyat.
3. Keputusan MUNAS-I No. 09/KEP-MUNAS-I/II/2010 tanggal 6 Pebruari 2010 tentang Penetapan Ketua Umum terpilih Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat masa bakti 2010-2015.
4. Surat Keputusan DPP Partai HANURA No: SKEP/054/DPP-HANURA /III/2010 tentang petunjuk pelaksanaan (JUKLAK) MUSADA, MUSCAB, MUSANCAB, MUSRAN, MUSARAN PARTAI HANURA.
5. Keputusan MUSDA-I No: 08/KEP-MUSDA-I/V2010 tanggal 11 April 2010 tentang Penetapan Ketua DPD terpilih Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat Provinsi Kalimantan Barat masa bakti 2010-2015.
6. Surat Keputusan DPP Partai HANURA No: SKEP/066/DPP-HANURA/V/2010 Tanggal 12 Mei 2010 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat Provinsi Kalimantan Barat Masa Bakti 2010 – 2015
7. Surat Keputusan DPP Partai Hanura No. SKEP/129/DPP-HANURA/IX/2010 Tanggal 29 September 2010 tentang Reposisi dan Revitalisasi Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat Provinsi Kalimantan Barat Masa Bakti 2010-2015.
8. Keputusan MUSCAB–I Partai Hanura Kabupaten Sambas No: 09/KEP-MUSCAB-I HANURA/VII/2010 Tanggal 7-8 Juli 2010 tentang Penetapan Ketua DPC Partai HANURA Kabupaten Sambas masa Bakti 2010-2015
9. Surat Keputusan DPD Partai Hanura No: SKEP 053/DPD-HANURA/X/2010 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Sambas Masa bakti 2010-2015 tanggal 1 Oktober 2010.
10. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Sambas No: 002/TIM-FORMATUR/DPC-HANURA/ SBS/III/2011 tanggal 7 Maret 2011 tentang Susunan Tim Pembentukan Kepengurusan Pimpinan Anak Cabang Partai Hanura di Kabupaten Sambas.
Memperhatikan : Usulan Tim Pembentukan Kepengurusan Pimpinan Anak Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas Tanggal 17 Maret 2011 tentang Susunan Personalia Pimpinan Anak Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : 1. Susunan Kepengurusan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Hanura Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas Masa Bakti 2011-2016 sebagaimana terlampir dalam lampiran surat keputusan ini.
2. Dengan ditetapkannya Surat keputusan ini, maka Surat Keputusan tentang Susunan Personalia Pimpinan Anak Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kecamatan Semparuk pada masa lalu yang diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat Provinsi Kalimantan Barat pada masa bakti tahun 2007-2010 dinyatakan tidak berlaku.
3. Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkannya Surat keputusan ini dan apabila terdapat kekeliruan dikemudian hari akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Petikan Surat keputusan ini disampaikan yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di : Sambas
Pada Tanggal : 21 Maret 2011
![]() |
DEWAN PIMPINAN CABANG
PARTAI HATI NURANI RAKYAT
KABUPATEN SAMBAS PROVINSI KALIMANTAN BARAT
KETUA SEKRETARIS
MUZAHAR MARDANI
Lampiran : SURAT KEPUTUSAN
Nomor : SKEP. 014/DPC-HANURA/SBS/III/ 2011
Tanggal : 21 Maret 2011
![]() |
SUSUNA PERSONALIA PIMPINAN ANAK CABANG
PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA)
KECAMATAN SEMPARUK
MAJELIS PAKAR
Ketua : Dede Syamsudin
Sekretaris : Mulyadi
Anggota : Asmaun
DEWAN PENASEHAT
Ketua : Suwandi
Sekretaris : H. Bulya Arifin
Anggota : Muslimin
PENGURUS ANAK CABANG
KETUA : Ariandi
Wakil Ketua : Arwan
Wakil Ketua : Doni Ansyah
Wakil Ketua : Apah
Wakil Ketua : Kurniati
Sekretaris : Reza Warizal
Wakil Sekretaris : Yanti
Wakil Sekretaris : Fuad Rafizi
Bendahara : Anwar
Wakil Bendahara : Mariza
Ditetapkan di : Sambas
Pada Tanggal : 21 Maret 2011
![]() |
DEWAN PIMPINAN CABANG
PARTAI HATI NURANI RAKYAT
KABUPATEN SAMBAS PROVINSI KALIMANTAN BARAT
KETUA SEKRETARIS
MUZAHAR MARDANI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar