Rabu, 18 Januari 2012

Proyek aspirasi anggota DPRD Kab. Sambas Tahun Anggaran 2011 telah melanggar Hukum

Secara hukum, usulan dana aspirasi ini jelas bermasalah. Setidaknya, ada enam Undang-Undang (UU) yang berpotensi dilanggar oleh usulan ini. Pelanggaran UU itu mencakup:
-         UU 17/2003 tentang Keuangan Negara,
-         UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara,
-         UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah,
-         UU 15/2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara,
-         UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, 
-         UU no 27 / 2009 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Seluruh ketentuan UU tersebut pada intinya menegaskan bahwa lembaga legislatif adalah pengguna anggaran dan bukan pengelola keuangan negara. Demikian pula DPR/DPRD bukan pelaksana pembangunan, tetapi pembuat kebijakan dan pengawas pelaksanaan kebijakan yang dijalankan pemerintah. Oleh karena itu, untuk dalih memperjuangkan kepentingan konstituen, DPR/DPRD hanya berwewenang dan berperan dalam hal pembuatan kebijakan pemerintah (allocation policies) sesuai dengan aspirasi masyarakat, bukan langsung mendistribusikan proyek dan atau anggaran kepada konstituen.

Selain masalah nilai-nilai kepantasan, DAD (Dana Aspirasi Dewan) juga telah "berdosa" sebelum dilahirkan. Dosanya adalah melanggar UU No. 17/2003, UU No.1/2004 dan UU No.33/2004.

''Alih-alih memaksimalkan fungsi representasi dalam mengagregasi aspirasi rakyat, para legislator di DPRD justru lebih memilih mencederai prinsip kepatutan dan rasa keadilan masyarakat dengan bekerja demi tujuan dan kepentingan diri sendiri,

Dana aspirasi DPRD Kab Sambas pada tahun Angarn 2011, dipastikan semakin telah menyedot uang rakyat (APBD), pada tahun anggaran 2011 lalu DPRD dalam program proyek Aspirasinya terlokasi anggaran sebesar lebih dari 60 Milyar,  dari jumlah legislatif sebanyak 45 Anggota di DPRD kab sambas. Selain membuat membengkaknya beban anggaran daerah, Dana dan Proyek Aspirasi ini juga menimbulkan adanya Gratifikasi maupun sukses fee (pemotongan senilai 7%-10%) , berarti Negara / keuangan daerah kehilangan antara 4-6 milyar lebih. Hal tersebut belum lagi ditambah dengan adanya pemotongan dari dinas-dinas yang mendapat titipan dari proyek aspirasi tersebut.

Sehingga dalam hal tersebut LAKI Sambas telah melaksanakan Hearing dengan Bupati/Wakil Bupati Sambas tanggal 18 Januari 2012 Kemarin untuk meminta kejelasan atas dana aspirasi dewan tersebut, apakah bupati sambas menolak atau menerima usulan adanya proyek aspirasi anggota DPRD yang bersumber dari dana APBD tahun anggaran 2012 nantinya, dan hasilnya sangat mengecewakan karena Bupati/ Wakil Bupati Sambas disimpulkan menerima dan mengaminkan adanya Proyek Aspirasi tersebut, dengan berbagai alasan dan pertimbangan yang tak berdasar pada Undang-Undang. Walaupun selalu dipoles dengan berbagai macam dalih dan bahasa agar kegiatan tersebut tetap langgeng dan berjalan terus. Ya.. “Bagi-Bagi Kuelah”… istilah kerennya.

Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh masyarakat dan penegak hukum untuk jeli melihat dan mengejar pelaku-pelaku pemakan uang rakyat secara illegal dengan cara dibuat seperti legal ini. Satu hal jelas yang tidak dapat dipungkiri semua pihak adalah Dana Aspirasi selain membebankan APBD daerah, tetapi juga menjadi sumber Ajang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Baik berupa Gratifikasi maupun sukses Fee.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar