Minggu, 11 Desember 2011

DPD Tak Netral Hanura Sambas Makin Memanas




Kisruh ditubuh Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Sambas semakin memuncak setelah Ketua DPC Hanura Kabupaten Sambas, (Sdr. Muzahar Fahri.Red) di Polisikan oleh Pimpinan Anak Cabang (PAC) Hanura Kecamatan Semparuk (Sdr. Ariandi.Red) atas tuduhan penggelapan keuangan partai dari bantuan partai politik yang bersumber dari APBD Kabupaten Sambas. Tak hanya itu, tuduhan tersebut ditambah lagi dengan dugaan pemalsuan tanda tangan PAC-PAC yang diduga dilakukan oleh sang ketua DPC. Hal ini semakin diperparah dengan sikap DPD Hanura Kalimantan Barat yang seakan memejamkan mata dengan kondisi DPC Sambas yang Oleh sang Ketua dengan terang-terangan melanggar AD dan ART Partai Hanura sejak menjabat sebagai ketua DPC hasil Muscab I di sambas 2010 kemarin, bahkan baik langsung maupun tidak, seakan-akan DPD memback up serta mendukung tindakan ketua DPC tersebut. Hal ini membuat sebagian besar pengurus, kader dan simpatisan hanura di sambas tidak terima dengan perlakuan ketua DPC Hanura Sambas dan sangat menyayangkan sikap DPD Hanura Kalbar atas permasalahan tersebut.
“Toleransi kita pengurus dan kader partai hanura sambas sudah habis atas sikap beliau yang membuat partai ini berantakan dan seolah-olah partai ini milik pribadi dan hanya kepentingan pribadi beliau semata, tanpa menghiraukan keberadaan serta mendengarkan saran dan pendapat pengurus hanura lain yang juga telah bersusah payah membesarkan partai ini di sambas” Ungkap Ariandi di depan wartawan saat Konfrensi Pers di Pontianak, 04 Desember 2011 kemarin. Tambahnya, DPD seakan menutup mata dengan situasi dan kondisi hanura sambas periode Sdr. Muzahar Fahri menjabat ketua DPC. Dari pelanggaran AD/ART, sampai pelanggaran Undang-Undang. Dari UU No 2. Tahun 2011 atas perubahan UU No 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2009 Tentang Partai Politik, hingga Melanggar Permendagri No 24 Tahun 2009, Pasal 14 huruf (F dan G). Untuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Hanura terbaru hasil Munas I di Surabaya, yang beliau langgar antara lain :
1.      AD Pasal 28 Poin 1 Tentang Hak anggota.
2.      ART Pasal 3 Poin 1 Tentang memperoleh perlakuan yang sama, Poin 2 tentang hak bicara dan hak suara, Poin 6 tentang hak anggota untuk mengajukan pendapat baik lisan maupun tulisan demi kemajuan partai.dan Pada poin 9 ART tersebut juga tertulis tentang hak anggota untuk membela diri bila dikenakan sanksi.
3.      ART Pasal 76 Poin 3 tentang pengelolaan keuangan yang transfaran dan akuntabel. Sedangkan Poin 5 mengatakan setiap penggunaan keuangan partai untuk program partai harus dipertanggung jawabkan maksimal 30 hari dari waktu kegiatan selesai.

Itu hanya sebagian dari AD ART yang beliau langgar, dan masih banyak lagi, termasuk laporan kita kepolisi atas pemalsuan tanda tangan dan pemalsuan Laporan Pertanggung Jawaban Dana Bantuan Partai Politik yang diberikan Pemda Sambas pada partai Hanura Sambas, tambah Ariandi.
Hal senada juga disampaikan Bpk Burhan Sya,arin yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPC Hanura Sambas, “Kita di DPC saja tidak pernah mengadakan Rapat-Rapat baik itu kordinasi maupun apalah namanya sejak beliau menjabat Ketua DPC per 2010. Lihat saja, sekertariat sudah seperti rumah berhantu karena tidak pernah dibuka dan digunakan sebagai mana fungsinya”. Tambah beliau, Kita disini hanya ingin memperbaiki kondisi partai Hanura di sambas ini yang dalam kondisi sakit, dan itu kita lakukan karena kita masih sangat mencintai partai ini. Cuman sayangnya, sang ketua DPC ini tidak pernah mau mendengarkan aspirasi kita-kita bawahanya ini, sehingga 11 Pimpinan Anak Cabang (PAC) dari 17 PAC sekabupaten Sambas yang sah menurut DPD Kalbar, melakukan Mosi tidak Percaya terhadap ketua DPC Hanura sambas secara tertulis. Apa mau dikata, karena PAC-PAC sudah menentukan sikap, mau tidak mau DPD harus mengadakan MUSCABLUB untuk meminta pertanggung jawaban ketua DPC dan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Urai Edi Mulya yang menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat Partai Hanura Kabupaten Sambas  ikut membenarkan seluruh pernyatan Sdr Ariandi yang mewakili PAC-PAC Sekabupaten Sambas dan Sdr Burhan Sya’arin yang mewakili Pengurus DPC Hanura Kabupaten Sambas.
Sedangkan Sdr. Muzahar Fahri yang menjabat Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Sambas saat dihubungi koran ini via telpon, tidak dapat dihubungi.
Semua pihak sebenarnya menginginkan permasalahan dan kisruh ditubuh DPC Partai Hanura Kabupaten Sambas cepat berakhir, dan oleh sebab itu maka DPD Partai Hanura Kalbar maupun DPP Pusat harus cepat menentukan sikap dan menanggapi permasalahan tersebut dengan netral dan akuntabel, tidak hanya mendengarkan keterangan dari sebelah pihak saja. Sehingga tidak ada lagi tudingan bahwa gerakan kawan-kawan PAC maupun DPC ini sebagai perbuatan makar terhadap ketua DPC atau kegiatan merusak Partai Hanura di Sambas. Diharapkan kedepan, bila permasalahan ini cepat selesai maka peta politik dan citra partai hanura di sambas kedepan dapat bangkit dari keterpurukanya saat ini dimata masyarakat dan Visi misi serta rencana kerja kedepan menjadi  terang benderang serta dapat meraup suara yang lebih signifikan baik dalam pemilukada gubernur 2012 nanti, hingga pada pemilu legislatif 2014 mendatang, tutup Ariandi mengakhiri acara konfrensi Pers tersebut.