Sabtu, 26 November 2011

Stateman Ketua DPC Hanura Sambas Tak Realistis

Menanggapi stateman klarifikasi ketua DPC Hanura Kabupaten Sambas, Sdr. Muzahar Fahri di koran Daerah terbitan Singkawang beberapa hari yang lalu tentang penggelapan uang partai dan pemalsuan tanda tangan PAC Hanura kecamatan Semparuk sangatlah tidak masuk akal dan menunjukkan beliau bukanlah seorang pemimpin yang bisa mengayomi dan memberikan pendidikan politik kepada anggota
partai dan masyarakat luas. Betapa tidak, beliau mengatakan bahwa PAC Hanura Kecamatan semparuk belum sah sebagai pengurus partai, sudah berani mempermasalahkan keuangan partai dan melaporkan permasalahan ini ke Polres Sambas, sedangkan SK DPC Partai Hanura Kabupaten Sambas yang beliau sendiri menanda tanganinya dengan NO: SKEP. 014/DPC-HANURA/SBS/III/2011 Tentang Kepengurusan PAC Partai Hanura Kec Semparuk masa bakti 2011-2016, tertanggal 21 Maret 2011 dan telah di sahkan oleh DPD Hanura Kalimantan Barat, Jelas di depan mata. Lagi pula, jikalau memang beliau anggap tidak sah, mengapa PAC Semparuk (Ketua, Sekertaris, Bendahara) dan PAC Pemangkat, PAC Salatiga, PAC Selakau, ikut dimasukkan dalam Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik triwulan II 2011 kepada Bupati sambas, yang ditanda tangainya lengkap dengan logo partai, stampel partai, materai dll???? sedangkan hampir seluruh isinya dipalsukan, dan ini sangat jelas melanggar:

1. AD/ART Partai Hanura

2. UU No 2 tahun 2011 tentang perubahan UU No. 2 tahun 2008 tentang partai politik

3. Permendagri NO 24 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan partai politik

Salah satunya jelas pada permendagri no 24 yaitu Pasal 14 ayat 1 Point G. Surat pernyataan partai politik yang menyatakan bersedia dituntut sesuai peraturan Perundangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPC atau sebutan lainnya di atas materai dengan menggunakan kop surat partai politik; Pada Pasal 14 ayat 1 Pada poin F, Sangat jelas Ketua DPC Hanura Kab. Sambas sebagai Penanggung jawab keuangan telah melanggar peraturan tersebut karena memberikan data palsu pada laporan Rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik dan pada Pasal 14 Poin G pasal diatas, Ketua DPC sebagai Penanggung jawab kembali melanggar karena memberikan data yang tidak benar, dg surat yg ditanda tangani Ketua dan sekertaris serta menggunakan logo partai dan stampel serta matrai.



Dengan stateman beliau diatas tersebut, jelas menurut saya hal Ini menunjukkan beliau hanya berusaha menghindar dari tanggung jawab dan mencari dalih pembenaran yang tidak masuk akal. Tetapi, apapun statement dan sanggahan yang beliau sampaikan untuk pembelaan diri, biarlah proses hukum terus berlanjut dan membuktikan dimana kesalahan dan dimana kebenaran. Hanya kita berharap, semua ini masyarakat kabupaten sambas yang masih mempunyai hati nurani untuk terus mengawal permasalahan ini sehingga betul-betul tuntas dan hukum dapat ditegakkan.



Beliau (Muzahar.Red) juga mengatakan tidak layak PAC Semparuk menuntut dana partai atau Honorarium pengurus, dan yang ada adalah setiap PAC yang menyumbang sebanyak Rp 50.000,- per bulanya kepada partai. stateman ini menurut saya memang jauh panggang dari api, dan saya rasa beliau
tidak memahami atau bahkan tidak mau paham akan apa yang di inginkan pengurus dan kader Hanura di kabupaten sambas ini. Jelas sekali yang kita tuntut melalui jalur hukum adalah pemalsuan tanda tangan dan dugaan penggelapan uang partai, bukan masalah honorarium yang beliau sampaikan. Ini jelas penggiringan opini publik yang sengaja dibuat untuk mengaburkan kasus tersebut. Permasalahan ini terjadi karena beliau tidak pernah transparant dalam pengelolaan uang partai sejak beliau menjabat Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Sambas, bahkan yang sifatnya uang negara yang diperbantukan melalui pos bantuan keuangan parpol dari APBD tersebut sekalipun. “Jelas ini Uang negara, bila digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain baik secara langsung maupun tidak
langsung dan mengakibatkan kerugian negara, ini jelas dapat di kategorikan tindak pidana korupsi”.
Saya, dan seluruh kader serta pengurus partai Hanura Kabupaten sambas hanya ingin mengembalikan hati nurani kedalam partai ini, disaat pemimpinnya melupakan hati nurani dalam menjalankan tugasnya karena kepentingan pribadi maupun kelompok. Partai ini dibesarkan oleh idialisme hati nurani dan semangat nasionalisme hati nurani, sehingga dapat mengetuk pintu hati nurani masyarakat pendukungnya dan mendapatkan 4 kursi legislative DPRD Kabupaten Sambas dan 1 Kursi DPRD Provinsi Kal-bar untuk pertama kali bertarung di pemilu 2009 yang lalu. Jangan sampai kepercayaan masyarakat dan simpatisan pada partai ini menghilang dikarenakan salah asuh oleh pemimpin yang lupa dimana hati nurani saat bertemu kepentingan dan egoisme pribadi. 

Untuk Lebih lengkapnya saya juga hadirkan SK yang beliau tanda tangani sendiri tersebut.



DEWAN PIMPINAN CABANG
PARTAI HATI NURANI RAKYAT
KABUPATEN SAMBAS PROVINSI KALIMANTAN BARAT

SURAT KEPUTUSAN
NO:  SKEP.  014/DPC-HANURA/SBS/III/ 2011

TENTANG

SUSUNAN PENGURUS
PIMPINAN ANAK CABANG PARTAI HATI NURANI RAKYAT
KECAMATAN  SEMPARUK
KABUPATEN SAMBAS PROVINSI KALIMANTAN BARAT
MASA BAKTI 2011-2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HANURA KABUPATEN SAMBAS

Menimbang         : 1.  Bahwa untuk mewujudkan Visi-Misi dan melaksanakan program kerja partai, perlu ditetapkan susunan personalia Pimpinan Anak Cabang Partai Hati Nurani Rakyat.
                          2. Bahwa Nama-nama yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini telah memenuhi persyaratan untuk menjadi pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, untuk itu perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat.

Mengingat        :    1.  UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
                          2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Hati Nurani Rakyat.
                          3. Keputusan MUNAS-I No. 09/KEP-MUNAS-I/II/2010 tanggal 6 Pebruari 2010 tentang Penetapan Ketua Umum terpilih Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat masa bakti 2010-2015.
                          4. Surat Keputusan DPP Partai HANURA No: SKEP/054/DPP-HANURA /III/2010 tentang petunjuk pelaksanaan (JUKLAK) MUSADA, MUSCAB, MUSANCAB, MUSRAN, MUSARAN PARTAI HANURA.
                          5. Keputusan MUSDA-I No: 08/KEP-MUSDA-I/V2010 tanggal 11 April 2010 tentang Penetapan Ketua DPD terpilih Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat Provinsi Kalimantan Barat masa bakti 2010-2015.
                          6. Surat Keputusan DPP Partai HANURA No: SKEP/066/DPP-HANURA/V/2010 Tanggal 12 Mei 2010 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat Provinsi Kalimantan Barat Masa Bakti 2010 – 2015
                        7.    Surat Keputusan DPP Partai Hanura No. SKEP/129/DPP-HANURA/IX/2010 Tanggal 29 September 2010 tentang Reposisi dan Revitalisasi Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat Provinsi Kalimantan Barat Masa Bakti 2010-2015.






                          8.  Keputusan MUSCAB–I Partai Hanura Kabupaten Sambas No: 09/KEP-MUSCAB-I HANURA/VII/2010 Tanggal 7-8 Juli 2010 tentang Penetapan Ketua DPC Partai HANURA Kabupaten Sambas masa Bakti 2010-2015
                          9. Surat Keputusan DPD Partai Hanura No: SKEP 053/DPD-HANURA/X/2010 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Sambas Masa bakti 2010-2015 tanggal 1 Oktober 2010.
                        10.   Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Sambas No: 002/TIM-FORMATUR/DPC-HANURA/ SBS/III/2011 tanggal 7 Maret 2011 tentang Susunan Tim Pembentukan Kepengurusan Pimpinan Anak Cabang Partai Hanura di Kabupaten Sambas.

Memperhatikan     :           Usulan Tim Pembentukan Kepengurusan Pimpinan Anak Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas Tanggal 17 Maret 2011 tentang Susunan Personalia Pimpinan Anak Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat.

M E M U T U S K A N

Menetapkan     :    1. Susunan Kepengurusan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Hanura Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas Masa Bakti 2011-2016 sebagaimana terlampir dalam lampiran surat keputusan ini.

                          2.  Dengan ditetapkannya Surat keputusan ini, maka Surat Keputusan tentang Susunan Personalia Pimpinan Anak Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kecamatan Semparuk pada masa lalu yang diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat Provinsi Kalimantan Barat pada masa bakti tahun 2007-2010 dinyatakan tidak berlaku.

                          3. Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkannya Surat keputusan ini dan apabila terdapat kekeliruan dikemudian hari akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Petikan Surat keputusan ini disampaikan yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.


Ditetapkan di : Sambas
Pada Tanggal :  21  Maret  2011

DEWAN PIMPINAN CABANG
PARTAI HATI NURANI RAKYAT
KABUPATEN SAMBAS PROVINSI KALIMANTAN BARAT

                                  KETUA                                      SEKRETARIS




                                MUZAHAR                                     MARDANI








Lampiran : SURAT KEPUTUSAN
Nomor     : SKEP. 014/DPC-HANURA/SBS/III/ 2011
Tanggal   :  21  Maret    2011


SUSUNA PERSONALIA PIMPINAN ANAK CABANG
PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA)
KECAMATAN SEMPARUK


MAJELIS PAKAR
Ketua                                                  : Dede Syamsudin
Sekretaris                                            : Mulyadi
Anggota                                               : Asmaun

DEWAN PENASEHAT                               
Ketua                                                  : Suwandi
Sekretaris                                            : H. Bulya Arifin     
Anggota                                               : Muslimin

PENGURUS ANAK CABANG                    
KETUA                                                : Ariandi
Wakil Ketua                                         : Arwan
Wakil Ketua                                         : Doni Ansyah
Wakil Ketua                                         : Apah
Wakil Ketua                                         : Kurniati

Sekretaris                                           : Reza Warizal
Wakil Sekretaris                                   : Yanti
Wakil Sekretaris                                   : Fuad Rafizi
                                                         
Bendahara                                           : Anwar
Wakil Bendahara                                   : Mariza

Ditetapkan di   : Sambas
Pada Tanggal    :  21 Maret 2011


DEWAN PIMPINAN CABANG
PARTAI HATI NURANI RAKYAT
KABUPATEN SAMBAS PROVINSI KALIMANTAN BARAT

                                  KETUA                                      SEKRETARIS



                                MUZAHAR                                     MARDANI

Selasa, 03 Mei 2011

PEMDA SAMBAS TAK PUNYA NYALI TINDAK PT. RWK DI KECAMATAN SUBAH KABUPATEN SAMBAS

Masyarakat Desa Madak Kecamatan Subah Kabupaten Sambas seakan tak tau  lagi mengadu kemana untuk mendapatkan keadilan atas penyerobotan lahan warga oleh PT. RWK yang tak serius ditangani pemerintah sampai hari ini. Betapa tidak, permasalahan antara warga Desa Madak ini terjadi dari tahun 2001 hingga sekarang tak jelas tindakan yang diambil Pemda sambas. Sudah puluhan dan bahkan ratusan kali masyarakat mengadukan hal ini kepada berbagai pihak, termasuk Pemda Sambas dan DPRD Kabupaten Sambas dan Polres Sambas tentang pelanggaran yang dilakukan PT. RWK di wilayah kecamatan subah. Namun seakan melanggar tembok yang sangat-sangat tebal, sampai saat ini PT. RWK tak terjamah sekali oleh aturan yang ada dan semakin leluasa menjarah dan mengangkangi aturan perudang-undangan yang berlaku.
Dari pantauan wartawan BM yang sudah beberapa kali turun kelapangan dan berkordinasi dengan banyak pihak, termasuk warga Desa Madak tentang pelanggaran yang dilakukan PT. RWK di Kecamatan Subah ini, menemukan beberapa point pelanggaran lokasi perizinan dan mementahkan beberapa aturan hukum dan perundang-undangan yang ada. Beberapa pelanggaran ini diantaranya :
1.      Izin lokasi PT. RWK hanya di kecamatan Tebas, sehingga di kantor kecamatan Subah, tidak ada yang namanya PT. RWK masuk dalam Daftar perusahaan yang masuk kewilayah kecamatan subah. Namun ternyata lahan yang digarap oleh PT. RWK ini hingga ke kecamatan Subah yang merupakan lahan yang sudah lama dimanfaatkan oleh warga.
2.      Hasil pemetaan melalui GPS yang dirilis oleh BPN dan Dinas Kehutanan Sambas tahun 2010 yang lalu menyebutkan PT. RWK melakukan pembabatan hutan lindung seluas 32,4 Hektar.
3.      PT. RWK melanggar kesepakatan dan aturan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sambas tentang larangan penggarapan lahan sekitar daerah aliran sungai ( DAS ), 50 meter kiri dan kanan DAS. Namun hal ini juga dilanggar PT. RWK .
4.      Dari salah satu sumber BM yang tak mau disebutkan namanya di bagian perizinan lahan mengatakan bahwa PT. RWK tidak mempunyai AMDAL yang seharus dipenuhi setiap perusahaan maupun kegiatan lain sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
5.      PT. RWK menduduki dan menggusur Wilayah Pertambangan Rakyat ( WPR ) yang telah ditetapkan oleh Pemda Sambas sehingga menghilangkan sebagian mata pencarian penduduk setempat.
Selain dari beberapa pelanggaran yang tergolong besar oleh PT. RWK ini, PT. RWK juga melakukan pemindah tanganan tanah hak Ulayat adat masyarakat desa madak dengan prosedur yang terindikasi curang, karena dilakukan tanpa sepengetahuan sebagian besar warga yang mempunyai hak. Menurut sebagian besar warga desa madak, tanda tangan mereka diambil saat acara yang tak punya kaitan dengan pemindah tanganan lahan. Dari berbagai fakta dan dokumen serta informasi yang diberikan berbagai pihak kepada wartawan BM di sambas ini menunjukkan ada sesuatu yang tidak beres tentang penanganan PT. RWK  oleh dinas maupun instansi terkait dilingkungan Pemda sambas maupun diatasnya.
Menjadi sesuatu yang sangat mengherankan saat data pelanggaran yang dilakukan oleh PT. RWK ini dikeluarkan oleh dinas maupun instansi dilingkungan Pemda Sambas, namun tak ditindak lanjuti secara serius oleh pemda sambas itu sendiri   sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini mengindikasikan bahkan sangat jelas menunjukkan bahwa banyak orang kuat yang punya pengaruh besar dilingkungan pemda sambas serta konflik kepentingan yang bermain dalam melindungi PT. RWK ini dari terjamah oleh peraturan yang berlaku.
“Dahulu kita dijajah oleh Belanda dan Jepang, namun sekarang kita di jajah oleh perusahaan-perusahaan yang berkolusi dan korupsi dengan oknum-oknum pejabat pemerintahan terkait, dan hal ini terstruktur serta terkait dengan aliran dana besar pada tokoh maupun pejabat yang punya pengaruh besar di kabupaten sambas bahkan mungkin lebih luas lagi”. Ungkapan Bapak Beny Iyeng dan Martinus yang merupakan ketua dan sekertaris TIM SAGIANG MAGAOK IDUP, beberapa waktu yang lalu kepada wartawan BM dirumahnya. Tim yang dibentuk swadaya oleh masyarakat desa madak ini khusus untuk menangani dan memperjuangkan hak-hak masyarakat desa madak atas tanah dan hak-hak masyarakat lainnya yang telah dijarah oleh PT. RWK.
Tambahnya lagi,” Kami tak akan berhenti berjuang untuk mendapatkan hak-hak kami yang di rampok PT RWK  dan oknum-oknum terkait. Tanah adalah hidup dan mati kami, dan dimasyarakat kami tanah adalah harga diri”.
 Anda dapat melihat sendiri, saat melakukan pertemuan dengan perwakilan perusahaan di Kantor Bupati Sambas yang di fasilitasi oleh asisten dua yaitu bapak Samingan beberapa minggu yang lalu, sangat kentara solah-olah pemda yang diwakili asisten dua itu memihak dan melindungi perusahaan, sehingga pembicaraan terjadi sangat tidak berimbang dan arahnya dikondisikan berubah dari rencana awal pokok masalah yang akan di bahas. “Tambah Juru Bicara Warga desa Madak.
Sudah semestinya pemda sambas  melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang berlaku, supaya permasalahan ini tidak menjadi Bom waktu yang suatu saat akan pecah bila ada pemicunya. Tindakan tegas dan penegakan hukum tanpa tebang pilih dalam persoalan ini merupakan solusi terbaik yang diharapkan semua pihak yang semakin  prihatin akan berlarut-larutnya penanganan kasus tersebut , dan yang kesekian kalinya fakta membuktikan bahwa warga masyarakat yang dirugikan dalam kasus- kasus sepertui ini. Namun hal ini nampaknya menjadi mimpi disiang bolong karena hal ini seringkali dijadikan komoditas politik yang sarat kepentingan dikalangan elit itu sendiri .

Rabu, 20 Oktober 2010

Wajah Ganda UU KIP PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Gun Gun Heryanto   
Senin, 10 Mei 2010 08:38
Oleh: Gun Gun Heryanto
Di tengah pusaran berita berbagai persoalan hukum dan politik yang gegap gempita di negeri ini, muncul setitik harapan akan penyelenggaraan negara dan badan publik yang lebih baik. Harapan (yang bisa juga baru sekedar mimpi indah) itu muncul seiring dengan pemberlakuan secara resmi UU No.14 tahun 2008, pada Jum’at, 30 April 2010. Hal ini, merupakan amanat dari Pasal 64 ayat 1 Ketentuan Penutup UU ini, yang mengharuskan pemberlakuan UU Ketebukaan Informasi Publik (KIP) dua tahun sejak diundangkan. Meski UU KIP ini semangatnya berwajah demokratis, namun masih tetap berpotensi menghadirkan wajah lama yakni ketertutupan, terutama jika minim pengawalan dalam implementasinya.

Esensi Demokrasi
UU KIP ini, secara substansial mengubah cara pandang “perlunya mengetahui” (a need to know)  menjadi “hak mengetahui” (a right to know). Sejak lama para ilmuan seperti Harold L Cross dan Kent Cooper dalam tulisannya The People’s Right to Know (1953) dan The Right to Know (1956) mengingatkan perlu adanya jaminan atas keterbukaan informasi seperti berkenaan dengan dokumen pemerintah sekaligus akses publik atas informasi tersebut.  Dengan demikian, UU KIP ini tentu saja menjadi satu di antara esensi demokrasi yang niscaya ada.
Sekedar review sekilas, UU seperti ini telah dimiliki oleh banyak negara demokrasi dengan proses yang berbeda-beda. Pemerintah Amerika telah memiliki Freedom of Information Act yang disahkan pada tahun 1966. Pada November 2000 pemerintah Inggris mengundangkan Freedom of Information Act setelah perjalanan panjang sejak 1972. Sementara di Jepang, sejak disuarakan sebagai kebutuhan esensial tahun 1970-an, baru tahun 1999 Jepang memiliki Law Concerning Acces to Information Held by Administrative Organs. Di negeri tetangga kita yang kini lagi bergolak, Thailand, tindakan melawan rezim penguasa dan kekuatan militer  serta para pendukung doktrin kerahasiahan dilakukan oleh para aktivis. Baru pada tahun 1997 mereka mengundangkan Official Information Act. Tak hanya negara-negara tadi saja yang memiliki UU ini, banyak negara demokrasi lainnya yang menjadikan UU ini sebagai salah satu penanda nyata dari sistem demokrasi yang dianut.
Di Indonesia sendiri, perjalanan UU cukup panjang, sejak menjadi RUU usul inisiatif DPR pada 20 Maret 2002, baru pada 30 April 2008 disahkan sebagai UU dan diberlakukan mulai 30 April tahun ini. Semula bernama RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik yang disokong oleh berbagai organisasi dan aktivis. Waktu itu, terdapat suatu Koalisi untuk Kebebasan Informasi yang terdiri dari 38 organisasi masyarakat sipil plus tokoh sebagai bentuk keprihatinan atas penyelenggaraan negara yang tidak menerapkan prinsip-prinsip good governance, khusunya terkait dengan hak publik atas akses informasi.
Semangat mendasar dari UU ini sesungguhnya adalah pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik, melalui hak publik atas informasi. Dalam Pasal 1 ayat 2 secara ekplisit dinyatakan yang dimaksud informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara serta penyelenggaraan negara atau badan publik. Di ayat 3 dijelaskan lebih lanjut bahwa badan publik dimaksud adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Sebagian atau seluruh dana badan publik tersebut bersumber dari APBN, APBD, sumbangan masyarakat atau luar negeri.
Pengawalan
Pasca pemberlakukan secara resmi UU ini, diperlukan pengawalan tak hanya oleh negara melainkan oleh masyarakat. Sebuah UU justru lebih krusial dalam hal pengawalan saat implementasi dibanding saat proses penyusunan dan penetapannya. Jika tidak ada pengawalan yang memadai maka UU ini akan kembali menghadirkan wajah ganda. Wajah pertama, menunjukkan spirit demokratis tercermin dari substansi di atas kertas yang telah disepakati. Wajah lainnya, menunjukkan ketertutupan tercermin dari tak tersentuhnya tembok birokrasi karena lemahnya power saat UU ini diimplementasikan.
Kita bisa mengambil pelajaran misalnya dari UU Penyiaran No.32 tahun 2002. Secara substansil UU ini merupakan satu diantara UU berwajah demokratis. Namun apa daya, saat implementasinya UU ini “mandul” terutama saat berhadap-hadapan dengan dunia industri. Banyak sekali pelanggaran siaran yang muncul mulai dari kepemilikan media, jaringan, isi media dan lain-lain, tak tersentuh oleh KPI juga oleh sangsi hukum UU penyiaran ini. Belum lagi tarik-menarik kepentingan antara pemerintah dengan KPI terkait beberapa kewenangan mendasar.
UU KIP juga akan memiliki sejumlah tantangan yang menghadang dan harus dilampaui untuk menghindari kesia-siaan. Pertama, terkait dengan upaya-upaya mereduksi keterbukaan informasi melalui pemanfaatan atau penyalahgunaan isi Pasal 17 UU KIP tentang informasi yang diatur bisa dikecualikan untuk dibuka ke publik. Paling tidak ada 10 kategori informasi yang mendapat pengecualian itu. Yakni, informasi publik yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakkan hukum, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. Informasi publik yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional. Selain juga informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri, dapat mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi, dapat mengungkap rahasia pribadi, memorandum atau surat-surat antar badan publik yang dirahasiahkan, dan informasi yang tak boleh diungkap berdasarkan undang-undang.
Dari setiap kategori tersebut, tentu saja terdapat sejumlah item informasi yang masuk kategori pengecualian dari hak publik untuk mengaksesnya. Dalam implementasinya, jangan sampai informasi yang dikecualikan ini menjadi tameng bagi penyelenggara negara dan badan publik untuk berlindung. Harus ada pengkajian mendalam, pertimbangan sekaligus masukan dari ahli untuk menyatakan suatu informasi masuk ke dalam kategori-kategori pengecualian. Tafsir yang serampangan dan regulasi yang lentur, tentu akan memberi kesempatan melakukan penyelewengan dengan pembenaran UU KIP itu sendiri. Dengan demikian harus ada pengawalan dalam memahami informasi yang dikecualikan tadi, agar tak menimbulkan perbedaan persepsi bahkan lebih jauh lagi supaya tak digunakan untuk menjerat serta membelenggu publik.
Kedua, jangan sampai UU KIP dihambat atau direduksi oleh kehadiran UU lain di kemudian hari yang paradoks dengan substansi UU ini. Misalnya di penghujung periode DPR 2004-2009, muncul pembahasan intensif mengenai RUU Rahasiah Negara (RN), yang jelas-jelas memiliki kandungan yang mengancam eksistensi UU KIP. Saat itu, resistensi publik sangat kuat sehingga sementara waktu RUU RN tersebut mengendap. Namun bukan mustahil, bahasan mengenai RUU RN ini akan kembali dihidupkan di periode DPR sekarang atau mendatang.
Oleh karenanya harus ada pengawalan berbentuk sorotan dan kritsisme publik atas sejumlah RUU baru yang justru akan mengancam eksistensi UU KIP ini. Di Amerika sendiri setelah Freedom of Information Act disahkan, justru diperkuat dengan UU lain misalnya Paperwork Reduction Work Act yang mengharuskan intansi pemerintah tidak begitu saja memusnahkan dokumen, ada Sunshine Act, yang memperbolehkan akses publik ke rapat-rapat instansi federal. Dengan demikian jika pun akan ada UU lain yang muncul kemudian dan terkait dengan hak publik atas informasi bukan mereduksi UU KIP tapi justru harus menguatkannya.
Ketiga, harus kuatnya Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU ini sebagaimana diamanatkan Pasal 23 UU KIP. Jangan sampai komisi ini tak memiliki wibawa, sehingga keberadaannya sia-sia.*
Tulisan ini telah dipublikasikan di Harian Seputar Indonesia, Sabtu 8 Mei 2010
Penulis adalah Dosen Komunikasi Politik di UIN Jakarta dan Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute.

UU KIP Membatasi UU Pers

UU KIP Membatasi UU Pers

UU KIP Membatasi UU Pers
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) akan diberlakukan pada 1 mei 2010. Diberlakukannya UU No. 14 Tahun 2008 ini akan membuat warna baru bagi dunia informasi di negara kita, dimana pada consideran UU KIP ini menyatakan bahwa Informasi merupakan kebutuhan pokok yang merupakan hak asasi setiap manusia serta sebgai pengoptimalan pengawasan publik terhadap penyelenggara negara.

Di buatnya merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Hal ini dapat kita lihat pada tujuan yang tertulisa pada pasal 3 UU KIP bahwa Undang-Undang ini bertujuan untuk :
  1. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  5. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
  6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  7. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas di indonesia.
Sebagai prodak hukum tentunya UU KIP mempunyai sanksi apabila ada pelanggaran terhadap ketentuan -ketentuan ayang tertulis pada UU KIP tersebut. Salah satunya dalah tentang memperoleh informasi dari lembaga publik. dimana apabila ada lembaga publik tidak mau atau pelit memberikan informasi akan dikenakan hukuman 1 tahun penjara dan denda 1 Milyar rupiah.
Ketentuan ini sanga mengembirakan pagi pencari dan pemburu informasi, karena selama ini banyak lembaga publik terkesan pelit memberikan informasi kepada masyarakat.

Dilain sisi UU KIP ini juga melarang menyirakan informasi menyangkut kehidupan pribadi seseorang, panyakit seseorang, kondisi psikisnya dan tentang devisa negara secara konkret serta tentang pertahanan yang menyangkut keutuhan negara.demikian juga halnya dengan acara infotainmen dilarang mengungkap aip pribadi tanpa ada persetujuan dari pihak yang diberitakan karena informasi ini dianggap tidak mendidik.

Bila UU KIP ini kita persandingkan dengan UU Pers maka ada semacam pertentangan walaupun tidak substansial sifatnya. Dimana pada UU pers jelas tertulis pada pasal 4 UU Pers menyatakan bahwa Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembreidelan atau pelarangan penyiaran
Untuk menjamin kemerdekaan Pers. Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi, sedangkan pada UU KIP membatasinya.

Maka timbul pertanyaan bagi kita Dibuatnya UU KIP Melindudungi ataukah membatasi Informasi?........

Jumat, 27 Agustus 2010

AD/ART dan Peraturan BKAD

ANGGARAN DASAR
BADAN KERJASAMA ANTAR DESA
(BKAD)


KECAMATAN ____¬¬_________
KABUPATEN BATANG HARI
PROPINSI JAMBI



DISUSUN OLEH

TIM PERUMUS DAN FORMATUR
BKA D KEC...........................KAB BATANG HARI











BADAN KERJASAMA ANTAR DESA
KECAMATAN...............KABUPATEN BATANG HARI PROPINSI JAMBI

SEPTEMBER 2006
ANGGARAN DASAR
BADAN KERJASAMA ANTAR DESA
(BKAD)
KECAMATAN ___________ KABUPATEN BATANG HARI
PROPINSI JAMBI


BAB I
PENDAHULUAN

Program pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan yang dilakukan melalui PPK memiliki keunggulan yaitu: 1) Meningkatnya kemampuan masyarakat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan kegiatan pembangunan desa; 2) Partisipasi dan swadaya masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan cukup tinggi; 3) Hasil dan dampaknya, khususnya dalam penanggulangan kemiskinan cukup nyata; 4) Biaya kegiatan pembangunan relatif lebih murah dibandingkan jika dilaksanakan oleh pihak lain; 5) Masyarakat terlibat secara penuh dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian; 6) Keterbukaan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangannya cukup kuat.

Dalam rangka terus mendorong kegiatan pembangunan pedesaan dan penangulangan kemiskinan pendekatan pemberdayaan masyarakat dengan model PPK perlu terus ditingkatkan, dengan kontrol kelembagaan masyarakat di tingkat desa maupun kecamatan terus ditumbuhkembangkan, salah satunya dalam bentuk badan kerjasama antar desa.

BKAD merupakan perwujutan pelaksanaan pasal 82 Peraturan Pemerintah (PP) No 72 tahun 2005 dimana desa-desa dapat mengadakan kerja sama untuk kepentingan desa dalam rangka peningkatan aktifitas pembangunan di pedesaan. Oleh karena itu dalam rangka memperkuat kelembagaan BKAD perlu disusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BKAD sebagai pedoman pengelolaan BKAD.

BAB II
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WILAYAH KERJA DAN JANGKA WAKTU

Pasal 1

1. Organisasi ini bernama Badan Kerjasama Antar Desa, Kecamatan ____________ Kabupaten ................... Propinsi yang selanjutnya disingkat BKAD Kecamatan _________
2. BKAD Kecamatan _________, berkedudukan diwilayah Kecamatan ___________ Kabupaten ............. Propinsi .............
3. Wilayah kerja lembaga BKAD Kecamatan adalah wilayah Kecamatan ___________ Kabupaten ..................... Propinsi ....................
4. Organisasi ini berdiri tanggal.............di Kecamatan ___________ Kabupaten Batang Hari Propinsi Jambi untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB III
AZAS DAN PRINSIP

Pasal 2
Azas

Azas BKAD Kecamatan ____________ Kabupaten ...................Propinsi .............. berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Pasal 3
Prinsip

1. Transparansi
2. Partisipasi
3. Keberpihakan pada orang miskin
4. Akuntabilitas
5. Keberlanjutan

BAB IV
VISI, MISI DAN TUJUAN

Pasal 4
Visi

Visi BKAD Kecamatan ____________ adalah terwujudnya Kerjasama antar desa dalam pelestarian Aset-aset dan pengembangan kegiatan PPK dengan sistem pembangunan partisipatif.

Pasal 5
Misi

1. Melestarikan kelembagaan dan kegiatan yang telah dilakukan PPK sesuai dengan prinsip PPK,
2. Meningkatkan kemampuan kelembagaan masyarakat dan aparat pemerintah desa serta kecamatan dalam memfasilitasi system pembangunan partispatif yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat,
3. Meningkatkan kerjasama antar desa dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat baik politik, sosial, ekonomi, prasarana dan prasaran serta kehidupan bermasyarakat.
4. Melakukan kerjasama antar lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat dalam pengembangan ekonomi dan infrasutuktur desa
5. Melakukan dan meningkatkan kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaan dengan melibatkan lembaga pemerintah dan swasta.
6. Melakukan pengawasan, dan monitoring kegiatan pembangunan partispatif yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 6
Tujuan

1. Tujuan umum BKAD adalah mempercepat penanggulangan kemiskinan berdasarkan kemandirian masyarakat melalui peningkatan kapasitas masyarakat, pemerintahan lokal serta penyediaan pendanaan kebutuhan sosial dasar dan ekonomi, dengan memperkuat kelembagaan masyarakat dan kerjasama antar desa.
2. Tujuan Khusus :
a. Mewakili masyarakat selaku pemilik modal dengan sistem perwakilan dalam hal membuat keputusan yang berkaitan dengan kepemilikan modal
b. Menjamin pelestarian dan pengembangan kegiatan pinjaman yang dihasilkan oleh PPK untuk penyediaan pendanaan kebutuhan usaha dan sosial dasar masyarakat diwilayah kecamatan _________Kabupaten Batang Hari Propinsi Jambi
c. Memperkuat kelembagaan ekonomi yang mendukung kegiatan ekonomi masyarakat miskin kecamatan __________ Kabupaten Batang Hari Propinsi Jambi
d. Melembagakan pengelolaan keuangan mikro dalam penyediaan dana pendukung usaha masyarakat miskin yang tidak dapat dilayani oleh lembaga keuangan formal.
e. Meningkatkan kerjasama antar desa dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat baik politik, sosial, ekonomi, prasarana dan prasaran serta kehidupan bermasyarakat.
f. Melakukan kerjasama antar lembaga pemerintah, Perguruan Tinggi, swasta dan masyarakat dalam pengembangan ekonomi dan infrastruktur desa
g. Melakukan dan meningkatkan kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaan dengan melibatkan lembaga pemerintah dan swasta.
h. Melakukan pengawasan, dan monitoring kegiatan pembangunan partispatif yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat.
i. Memberikan masukan kepada aoarat kecamatan dan pemerintah Kabupaten Batang Hari.................... dalam hal pengembangan kecamatan dan pembangunan pedesaaan.
j. Sebagai lembaga Kontrol terhadap program-program pemberdayaan masyarakat yang ada di Kecamatan, dan memberikan masukan terhadap pelaksana program.

BAB V
PEMBENTUKAN DAN KEGIATAN

Pasal 7
Pembentukan

Pembentukan kelembagaan BKAD dilakukan dalam Forum Musayawarah antar Desa dengan peserta terdiri dari perwakilan desa dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Perwakilan desa yang terdiri dari unsur-unsur :
 Kepala Desa
 Anggota BPD/Tokoh Masyarakat/Agama/pemuda
 Wakil Masyarakat/Kelompok SPP/LPM
2. Jumlah perwakilan setiap desa sebanyak 6 (enam Orang), dan 3 orang diantaranya adalah perempuan
Pasal 8
Kegiatan

Kegiatan BKAD adalah mengembangkan penyediaan fasilitas dan sarana/prasarana dalam kaitan dengan pengentasan kemiskinan terutama penyediaan modal usaha dan pendanaan kebutuhan sosial dasar, Serta kerjasama antar desa dan lembaga-lembaga lainnya.

BAB VI
SUMBER PENDANAAN

Pasal 9
Modal Awal

Modal Awal BKAD berasal dari hibah dana kepada masyarakat wilayah Kecamatan ___________ Kabupaten Batang Hari Propinsi Jambi dan status kepemilikan modal tersebut adalah masyarakat di wilayah kecamatan ______________

Pasal 10
Modal Tambahan

Modal Tambahan adalah sumber dana yang diperoleh oleh BKAD dari sumber-sumber :
1. Surplus usaha yang ditahan sebagai tambahan modal oleh UPK
2. Tambahan modal dari berbagai pihak yang dapat dianggap sebagai modal donasi.
3. Usaha lain yang halal, dan tidak mengikat


Pasal 11
Sumber Pendanaan Lain

Sumber pendanaan lain yang dapat diterima oleh BKAD adalah sumber dana hutang dari pihak lain dan bukan berupa simpanan masyarakat yang diatur dan ditetapkan dengan ketentuan BKAD.

BAB VII
KELEMBAGAAN

Pasal 12

Dalam melakukan kegiatan di masyarakat BKAD membentuk kelembagaan dan yang berfungsi secara operasional dalam kaitannya untuk mencapai visi, misi dan tujuan.

Pasal 13
Bentuk Kelembagaan BKAD

Bentuk kelembagaan BKAD adalah perkumpulan dari perwakilan desa dengan fungsi organisasi adalah :
1. Pengurus BKAD yang paling tidak terdiri dari : Ketua, Wakil ketua, Sekretaris dan Bendahara dan kelengkapan kepengurusan disesuaikan dengan kebutuhan
2. Anggota BKAD berasal dari perwakilan desa

Pasal 14
Bentuk Kelembagaan Operasional

Bentuk kelembagaan pendukung yang akan bersifat operasional ditetapkan oleh BKAD dapat dibedakan berdasarkan fungsi dan tanggung jawab adalah :
1. Kelembagaan yang bersifat tetap atau parmanen adalah kelembagaan yang secara operasional sepanjang tahun :
a. Unit Pengelola Kegiatan adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggungjawab sebagai pelaksana mandat BKAD selanjutnya disebut UPK
b. Badan Pengawas UPK adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan lembaga UPK selanjutnya disebut BP-UPK
c. Pengurus kelembagaan yang bersifat tetap untuk jangka waktu tertentu yang berasal dari anggota masyarakat yang bersifat independen dan dipilih serta ditetapkan berdasarkan keputusan BKAD melalui Forum BKAD.
d. Kelembagaan yang bersifat ad-hoc atau sementara adalah kelembagaan yang bekerja jika diperlukan atau dibutuhkan sebagai pendukung kelembagaan :
a. Tim verifikasi adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggungjawab untuk melakukan kegiatan verifikasi terutama dalam proses perencanaan kegiatan yang didanai oleh UPK selanjutnya disebut TV
b. Tim Penyehat Pinjaman adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggungjawab dalam penyehatan pinjaman bermasalah, selanjuntya disebut Tim Penyehat
c. Tim lainnya yang akan ditetapkan dan ditetapkan jika dipandang perlu.

Pasal 15
Hubungan antar Kelembagaan

1. Hubungan antar Kelembagaan yang dibentuk BKAD akan diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga masing-masing lembaga dengan ketetapan BKAD
2. Anggaran Rumah Tangga yang mengatur hubungan antar kelembagaan harus saling mendukung dan tidak bertentangan dengan visi, misi dan tujuan.

BAB VIII
PERSELISIHAN

Pasal 16

Apabila terjadi perselisihan, penyimpangan dan lain-lain yang dilakukan oleh lembaga yang dibentuk BKAD akan diselesaikan secara musyawarah, apabila tidak tercapai kata sepakat maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
BAB IX
PEMBUBARAN

Pasal 17

Pembubaran BKAD dilakukan dengan keputusan anggota BKAD minimal 50% ditambah 1 orang dengan ketentuan setelah diupayakan penyelematan dan perbaikan.

BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN BKAD

Pasal 18

BKAD menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) lembaga yang dibentuk oleh BKAD yang memuat peraturan pelaksanaan Anggaran Dasar dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

BAB XI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 19

Segala keputusan untuk merubah Anggaran Dasar ini harus diputuskan dengan perwakilan desa minimal 50% ditambah 1 orang.

BAB XI
PENUTUP

Pasal 20

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan BKAD.

Ditetapkan di :
Pada Tanggal :

BADAN KERJASAMA ANTAR DESA
KECAMATAN ...................KABUPATEN BATANG HARI PROPINSI JAMBI



_______________ __________________
SEKRETARIS KETUA

Mengetahui,
Camat _____________




____________________
NIP.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN KERJASAMA ANTAR DESA
(BKAD)



KECAMATAN ____
KABUPATEN BATANG HARI
PROPINSI JAMBI



DISUSUN OLEH

TIM PERUMUS DAN FORMATUR
BKA D KEC............... KABUPATEN BATANG HARI










BADAN KERJASAMA ANTAR DESA
KECAMATAN...............KABUPATEN BATANG HARI PROPINSI JAMBI

SEPTEMBER 2006
BAB I
PRINSIP PENGELOLAAN KEGIATAN BKAD

Pasal 1
Keberpihakan kepada orang miskin
Dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelestarian seluruh kegiatan harus memprioritaskan kebutuhan masyarakat miskin serta memberi kesempatan yang lebih besar untuk berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan.
Pasal 2
Transparansi
Dalam setiap pengelolaan kegiatan harus dilakukan secara terbuka sehingga dapat diketahui, diawasi dan dievaluasi oleh semua pihak.
Pasal 3
Akuntabilitas
Dalam setiap pengelolaan kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan semua pihak yang berkompeten, sesuai dengan peraturan yang berlaku atau ketentuan yang telah disepakati.
Pasal 4
Keberlanjutan
Dalam setiap kegiatan sudah mempertimbangkan keberlanjutan dan pengembangan program serta hasil pembangunan.
Pasal 5
Partisipatif
Dalam setiap kegiatan harus menggunakan metode yang memungkinkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terlibat secara aktif.

BAB II
KELEMBAGAAN BKAD

Pasal 6
Keanggotaan
1. Keanggotaan BKAD merupakan Perwakilan dari masing-masing desa yang ada di Kecamatan.................Kabupaten Batang Hari Propinsi Jambi
2. Anggota BKAD Masing-masing desa sebanyak 6 (enam) orang yang dipilih dalam musyawarah desa dan ditetapkan dalam surat keputusan Kepala desa, yang bersifat tetap dan mengikat serta menjadi perwakilan desa dalam Forum BKAD.
3. Enam orang anggota BKAD dari masing-masing desa terdiri dari Kepala desa, Ketua TPK, Tokoh Masyarakat/Agama/pemuda, Unsur Badan permusyawaratan desa (BPD) dan lembaga pemberdayaan desa (LPM), Wakil Kelompok Simpan Pinjam (SPP), dari 6 (enam) orang perwakilan desa tersebut 3 adalah wakil Perempuan.
4. Syarat anggota BKAD dari desa adalah (1) Dipilih oleh Forum musyawarah desa (2) memiliki keinginan dan komitmen dalam pembangunan desa (3) bisa baca Tulis (4) Mempunyai waktu bila menghadiri Rapat-Rapat di Forum BKAD (5) Aktif dalam kegiatan di desa, baik PPK maupun kegiatan pembangunan di desa (6) bertempat tinggal di desa/warga desa setempat

Pasal 7
Kepengurusan
1. Kepengurusan BKAD Kecamatan....................Kabupaten Batang Hari Propinsi Jambi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, sekretaris dan bendahara.
2. Untuk melakukan kegiatan dan fungsi Koordinasi dapat dibentuk bidang-bidang yang meliputi:
a. Bidang Penelitian/pengembangan kerjasama dan kelembagaan
b. Bidang Infrastruktur dan Sarana prasarana desa
c. Bidang Usaha Mikro dan Simpan Pinjam
d. Bidang Suvervisi dan Monitoring
3. Syarat pengurus BKAD adalah (1) Dipilih oleh Forum BKAD (2) memiliki keinginan dan komitmen dalam pembangunan Kecamatan (3) Pendidikan Minimal SLTA (4) Mempunyai waktu bila menghadiri Rapat-Rapat di Forum BKAD (5) Aktif dalam kegiatan di desa, baik PPK maupun kegiatan pembangunan di desa atau Kecamatan (6) bertempat tinggal di Wilayah Kecamatan................Kabupaten Batang Hari Propinsi Jambi (7) Mempunyai pengetahuan tentang kegiatan pembangunan masyarakat, pengembangan ekonomi mikro dan kerjasama
4. Mekanisme pemilihan Pengurus BKAD adalah pemilihan secara terbuka di Forum BKAD dengan menentukan pengurus inti yang terdiri dari Ketua, wakil Ketua, sekretaris dan Bendahara dan dilanjutkan dengan bidang-bidang kegiatan.
5. Pengurus BKAD dapat diberhentikan oleh Forum BKAD apabila (1) meningal Dunia/Wafat (2) tidak aktif dalam kepengurusan berdasarkan evaluasi (2) pindah tugas atau tidak lagi tinggal di Kecamatan .................. (4) mengundurkan diri (5) melakukan perbuatan tercela, moral dan penyalahgunaan dana kegiatan BKAD (6) melakukan tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat dan BKAD.
6. Pengurus BKAD merupakan salah satu anggota tetap perwakilan Kecamatan dalam forum resmi Kabupaten dan merupakan Perwakilan masyarakat kecamatan dalam berbagai kegiatan di tingkat kabupaten.

Pasal 8
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus
1. Pengurus BKAD kecamatan......................... secara umum pempunyai Tugas dan tanggungjawab yaitu
(a) menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Pertemuan Antar desa, Rapat Kerja, dan rapat pengurus harian
(b) Mewakili masyarakat selaku pemilik modal dengan sistem perwakilan dalam hal membuat keputusan yang berkaitan dengan kepemilikan modal serta Forum Resmi di tingkat desa, Kecamatan dan Kabupaten.
(c) Melakukan Kontrol terhadap pelestarian dan pengembangan kegiatan pinjaman yang dihasilkan oleh PPK untuk penyediaan pendanaan kebutuhan usaha dan sosial dasar masyarakat diwilayah kecamatan _________Kabupaten Batang Hari Propinsi Jambi
(d) Memperkuat kelembagaan ekonomi yang mendukung kegiatan ekonomi masyarakat miskin kecamatan __________ Kabupaten Batang Hari Propinsi Jambi
(e) Melembagakan pengelolaan keuangan mikro dalam penyediaan dana pendukung usaha masyarakat miskin yang tidak dapat dilayani oleh lembaga keuangan formal.
(f) Melakukan kerjasama antar desa dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat baik politik, sosial, ekonomi, prasarana dan prasaran serta kehidupan bermasyarakat.
(g) Melakukan kerjasama antar lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat dalam pengembangan ekonomi dan infrastruktur desa
(h) Melakukan dan meningkatkan kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaan dengan melibatkan lembaga pemerintah dan swasta.
(i) Melakukan pengawasan, dan monitoring kegiatan pembangunan partispatif yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat.
(j) Memberikan masukan kepada aparat kecamatan dan pemerintah Kabupaten Batang Hari.................... dalam hal pengembangan kecamatan dan pembangunan pedesaaan serta peningkatan kapasitas masyarakat pedesaan.
(k) Melakukan koordinasi dan membina jaringan kerja dengan aparat/instansi terkait, tokoh masyarakat, LSM, Perguruan Tinggi dan lain-lain dalam rangka mendukung penyebarluasan informasi, keterbukaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan Pembangunan masyarakat
(l) Melakukan koordinasi dengan Dinas/Instansi Teknis Kabupaten (Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Nasional, Dinas Perindustrian dll) untuk mengidentifikasi program-program pengembangan masyarajat supaya tidak terjadi tumpang tindih.
(m) Membuat laporan khusus dan laporan pertanggungjawaban pengurus BKAD secara rutin dan menyampaikannya dalam forum BKAD.
(n) Melakukan Evaluasi kinerja dan manajemen kelembagaan yang dibentuk forum BKAD dan menyampaikannya kepada Forum BKAD
2. Tugas dan tanggung Jawab Ketua BKAD dan Wakil Ketua BKAD adalah Bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan manajemen BKAD dan menyampaikan Laporan pertanggungjawaban kepada Forum MAD.
3. Tugas dan tanggungjawab sekretaris BKAD adalah bertanggungjawab penuh terhadap pengeloaan adminsitrasi dan kesekretariatan BKAD dan bertanggungjawab kepada Ketua BKAD.
4. Tugas dan tanggungjawab bendahara BKAD adalah bertanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan dan pembukuan BKAD dan melaporkan secara rutin kepada Ketua BKAD.
5. Tugas dan tanggung Bawab Bidang kegiatan adalah melakukan kegiatan-kegiatan sesuai bidang kerjannya, dalam rangka kemajuan kelembagaan BKAD dan bertanggungjawab kepada Ketua BKAD.


Pasal 9
Masa Bakti dan Penetapan Pengurus dan pertanggungjawaban

1. Masa bakti kepengurusan BKAD adalah 2 tahun efektif sejak ditetapkan dalam Forum BKAD.
2. Penetapan dan pelantikan kepengurusan BKAD di Forum BKAD, untuk kepengurusan di tetapkan oleh surat keputusan Camat berdasarkan Berita Acara Forum BKAD, Dan dilantik serta di sumpah oleh Camat di depan suluruh anggota BKAD.
3. Setiap akhir masa jabatan Pengurus BKAD berkewajiban membuat laporan Pertanggungjawaban secara tertulis di Forum BKAD, dan dapat diterima oleh Forum BKAD sekurang-kurangnya persetujuan 50% ditambah 1 Anggota BKAD.

Pasal 10
Kedudukan dan Kantor BKAD
Kedudukan BKAD di kecamatan................ Kabupaten Batang Hari dan dalam rangka melakukan aktifitas pengurus BKAD berkantor di Kantor Camat.

Pasal 11
Kelembagaan Otonom BKAD
1. Unit Pengelola Kegiatan adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggungjawab sebagai pelaksana mandat BKAD selanjutnya disebut UPK, pengelolaan UPK diatur sendiri dalam AD/ART UPK, SOP dan aturan lain tentang pengelolaan UPK, dan bertanggungjawab kepada forum BKAD.
2. Badan Pengawas UPK adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan lembaga UPK selanjutnya disebut BP-UPK, yang dipilih dalam Forum BKAD dan bertanggungjawab kepada Forum BKAD
7. Tim verifikasi adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggungjawab untuk melakukan kegiatan verifikasi terutama dalam proses perencanaan kegiatan yang didanai oleh UPK selanjutnya disebut TV, dipilh di Forum BKAD dan bertanggungjawab kepada Forum BKAD, Anggota Tim verifikasi disesuaikan dengan kebutuhan dan keahlian serta kegiatan yang akan dikelola.
8. Tim Penyehat Pinjaman adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggungjawab dalam penyehatan pinjaman bermasalah, selanjuntya disebut Tim Penyehat yang dipilih dalam Forum BKAD dan bertanggungjawab kepada Forum BKAD
9. Pengurus kelembagaan yang bersifat tetap (Lembaga otonom pengelola kegiatan Khusus) untuk jangka waktu tertentu yang berasal dari anggota masyarakat yang bersifat independen dan dipilih serta ditetapkan berdasarkan keputusan BKAD melalui Forum BKAD.
10. Kelembagaan yang bersifat ad-hoc atau sementara adalah kelembagaan yang bekerja jika diperlukan atau dibutuhkan sebagai pendukung kelembagaan :
11. Tim lainnya yang akan ditetapkan dan ditetapkan jika dipandang perlu.


BAB III
JENIS, KEWENANGAN DAN PROSEDUR MUSYAWARAH

Pasal 12
1. Musyawarah Antar Desa (MAD) adalah Forum di tingkat kecamatan yang dihadiri oleh anggota BKAD (wakil-wakil desa yang terdapat dalam suatu kecamatan) untuk membahas dan menetapkan kepengurusan, Laporan-laporan badan otonom BKAD, kegiatan, aturan, sanksi atau kesepakatan-kesepakatan antar desa, serta kegiatan lainnya dan dilaksanakan minimal 1 x dalam 1 tahun, serta hal-hal yang menyangkut dengan upaya pengembangan Kelembagaan dan kegiatan, dengan peserta terdiri dari Anggota BKAD, Pengurus UPK, BP-UPK, dan lembaga otonom BKAD serta dinas instansi terkait.
2. Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus adalah Forum MAD yang membahas hal-hal khusus di tingkat kecamatan dilaksanakan sesuai kebutuhan kegiatan dengan peserta terdiri dari Anggota BKAD, Pengurus UPK, BP-UPK, dan lembaga otonom BKAD serta dinas instansi terkait.
3. Rapat Kerja (Raker) adalah forum pengambilan keputusan tentang kebijakan pelaksanaan program BKAD; dilaksanakan minimal 2 x dalam setahun (6 bulanan) dan wajib dihadiri semua pengurus BKAD, Pengurus UPK, BP-UPK, pembina dari kecamatan dan Lembaga otonom BKAD yang sudah dibentuk.
4. Rapat Pengurus Harian adalah forum pengambilan keputusan tentang teknis-teknis operasional BKAD secara detail ; dilaksanakan setiap dua bulan dan wajib dihadiri semua pengurus BKAD, Rapat ini juga dapat mengambil keputusan tentang hal-hal teknis operasional BKAD.


BAB IV
KEGIATAN DAN USAHA BKAD

Pasal 13
1. Kegiatan BKAD adalah mengembangkan penyediaan fasilitas dan sarana/prasarana dalam kaitan dengan pengentasan kemiskinan terutama penyediaan modal usaha dan pendanaan kebutuhan sosial dasar, Serta kerjasama antar desa dan lembaga-lembaga lainnya.
2. Dalam rangka untuk mencapai Misi dan Misi maka BKAD dapat melakukan kegiatan-kegiatan secara langsung dengan memanfaatkan lembaga otonom khusus seperti UPK, BP-UPK, Tim Penyehatan pinjaman, dan Tim Ed Hoc lainnya serta tim khusus yang di bentuk.
3. Untuk memperoleh Modal Usaha Maka BKAD dapat membentuk lembaga usaha khusus untuk mendapatkan modal kerja dan tambahan modal dengan pengelolaan secara profesional dan dipertanggungjawabkan di Forum BKAD.


BAB V
BENDERA, LAMBANG DAN STEMPEL

Pasal 14
1. Bendera BKAD Kecematan.........................., adalah persegi Empat dengan ukuran 100 Cm x 60 Cm, dengan model dan warna akan ditentukan kemudian dan dipergunakan secara resemi dalam kegiatan-kegiatan BKAD.
2. Lambang BKAD Kecamatan.......................... adalah sebagai ciri khas badan kerjasama Antar desa dan menjadi indentitas diri pengurus BKAD dan anggota ,sedangkan model, bentuk dan warna akan ditentukan kemudian dan dipergunakan secara resmi kepada pengurus dan anggota BKAD
3. Stempel BKAD kecamatan.................... merupakan legalitas resmi pengurus BKAD baik bersifat internal dan Eksternal, dan dipergunakan sebagai Stempel resmi pengurus, unutuk bentuk, model dan warna akan ditentukan kemudian.


BAB VI
PEMBUBARAN BKAD

Pasal 15
1. Pembubaran BKAD dapat dilakukan atas usulan 50 % Anggota BKAD ditambah 1, yang dilengkapai dengan usulan pembubaran yang ditandatangani oleh 2/3 ditambah 1.
2. Pembubaran BKAD hanya dapat dilakukan di Forum BKAD dan disetujui oleh anggota BKAD minimal 50% ditambah 1 orang dengan ketentuan setelah diupayakan penyelematan dan perbaikan.

BAB VII
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN BKAD

Pasal 16
1. Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan BKAD ini ditetapakan di Forum BKAD yang memuat peraturan pelaksanaan Organisasi BKAD.
2. Perubahan anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) BKAD dapat dilakukan atas usul 50% anggota BKAD ditambah 1, dan telah mempunyai konsep dan masukan akan tambahan peraturan yang belum diatur dalam Anggaran dasar dan anggaran Rumah tanga.

BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 17
Segala keputusan untuk merubah Anggaran Rumah tangga ini harus diputuskan dalam Forum BKAD.


















BAB IX
PENUTUP

Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah tangga ini akan diatur dalam Peraturan BKAD.

Pasal 19
Anggaran rumah tangga ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan




Ditetapkan di :
Pada Tanggal :

BADAN KERJASAMA ANTAR DESA
KECAMATAN ...................KABUPATEN BATANG HARI PROPINSI JAMBI






_______________ __________________
SEKRETARIS KETUA



Mengetahui,
Camat _____________




____________________
NIP.